Ketika Gravitasi Bukan Lagi Tarik Menarik

in #esteem6 years ago (edited)
Sampai hari ini, masyarakat Aceh masih membicarakan isu krusial tentang tertangkapnya Gubernur Aceh Ir. Irwandi Yusuf yang menjabat sebagai Gubernur Aceh dan Ahmadi merupakan Bupati Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh. Selang sehari kejadian itu berbagai respon dan tanggapan membanjiri media sosial, dalam dan luar negeri. Respon tersebut di tujukan terkait pro dan kontra terhadap kasus tersebut. Saya terus mengikuti perkembangan kasus tersebut tak hanya lewat media sosial, tetapi turut memasang pendengaran di masyarakat, selaku masyarakat kelas bawah yang selalu mendapatkan informasi dari mulut ke mulut, alias kabar burung. Yang menarik bagi saya adalah adanya respon yang berlebihan yang di lakukan oleh para kader dan simpatisan partai pendukung dari sang gubernur. Sepertinya mareka sampai detik ini belum, Sang pimpinan bersala, dan tak salah. Artinya budaya gravitasi yang selama ini berjalan merupakan sebauh pembenaran, dan orang lainpun melakukan hal sama.dan sudah menjadi rahasia umum bahwa praktek praktek tersebut dilakukan secara berjamaah.

Pengertian Gravitasi
Pengertian gravitasi menurut ilmu pengetahuan adalah gaya tarik-menarik yang terjadi antara semua partikel yang mempunyai massa di alam semesta.
Sedangkan pengertian gravitasi dalam ranah hukum adalah adalah sebagai berikut :

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri, maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dengan demikian istilah gratifikasi ini adalah perluasan dari terminologi “pemberian hadiah” yang mungkin diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada saat atau setelah melaksanakan tugasnya
Source

Sementara dalam pelaksanaan dilapangan budaya budaya tersebut sudah menjadi komsumsi sehari hari terutama mereka yang mempunyai aktivitas pekerjaan barang dan jasa. Selalu berurusan dengan hal tersebut.
Disini saya hanya ingin mengungkapkan bahwa praktek praktek tersebut telah mengebiri hak hak orang lain, semoga ini tidak terulang kembali di bumi Aceh, semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua.