Beritaaceh

in #aceh7 years ago

image

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH –Petugas dari Polsek Darul Imarah mengamankan seorang perempuan berinisial DA (38 tahun) yang tega menelantarkan anak kandungnya di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi kepada wartawan, Senin malam, 22 Januari 2018 mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2017 lalu.

Baru pada Senin, 22 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Darul Imarah.

Dari hasil pemeriksaan, DA tega melakukan perbuatan itu karena malu memiliki anak di luar nikah dengan pacar gelapnya. “Tersangka melakukan perbuatan itu dengan cara meletakan bayi kandungnya yang berumur 15 hari di Depan Yayasan SOS Children’s Village Gampong Lamreung,” sebut Agus.

Kini, DA harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []