Mahasiswa Aceh Desak Irwandi Yusuf Cabut Pergub Cambuk
BANDA ACEH – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat mendesak Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat, yang mengatur pelaksanaan hukuman cambuk di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mahasiswa yang berasal dari sejumlah kampus di Banda Aceh itu menilai, penerapatan aturan pergub cambuk bertentangan dengan syariat Islam dan Qanun Jinayat yang telah ada.
“Kami meminta gubernur Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur hukum cambuk di LP (lapas). Kami menolak keras keputusan gubernur Aceh ini dan meminta gubernur untuk mencabut pergub itu,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat, Rizal Fahmi, kepada wartawan saat menggelar aksi di depan kantor DPR Aceh, Rabu (18/4/2018), di Banda Aceh.
Rizal mengatakan, jika alasan Pemerintah Aceh mengeluarkan cambuk itu karena investasi, hal itu adalah alasan yang sangat aneh. Pemerintah Aceh, menurutnya harus menjaga kekhususan yang telah diberikan dan diakui secara undang-undang, bukan malah merusaknya.
“Investasi kalau hilang bisa dicari lain, kalau syariat Islam hilang, maka Allah akan murka. Investasi sebanyak apapun yang ada di Aceh, itu adalah dalam bentuk utang. Maka syariat Islam yang telah diundangkan dan diakui seharusnya dijaga dan diperkuat, bukan diubah seperti itu,” ujarnya.
Ketika ditanyai apakah mahasiswa menginginkan hukum cambuk dilaksanakan di halaman masjid seperti yang dilakukan selama ini, Rizal mengatakan pelaksanaan hukum cambuk bisa saja dilakukan di manapun, baik di lapangan bola atau di halaman masjid.
“Kalau di lapas, jelas kami menolak, tempatnya tertutup. Sesuai syariat Islam, pelaksanaan cambuk itu dilakukan di tempat terbuka, bukan di tempat tertutup seperti lapas” ujarnya. “Walaupun alasannya di lapas itu dilakukan di lapangannya, maun akses masyarakat ke dalam lapas itu terbatas,” tambahnya.
Pelaksanaan cambuk, Rizal menambahkan, bertujuan untuk menjadi efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya untuk pencegahan agar masyarakat lainnya tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.
“Jika gubernur tidak segera mencabut pergub yang telah diterbitkan itu, kami akan kembali melakukan aksi yang lebih besar, sampai pergub itu dicabut,” ujarnya.
Pantauan acehonline.info, usai menggelar aksi di depan Kantor DPR Aceh, para mahasiswa tersebut melakukan long march dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Aceh sembari berorasi menyuarakan penolakan terhadap pergub cambuk.
Di Kantor Gubernur Aceh, para mahasiswa kembali menggelar aksi dan membentang sejumlah spanduk yang di antaranya bertuliskan “Jangan kau jual syariat yang suci dengan lembaran investasi”.
Asisten III Setda Aceh, Saida Nafi, saat menerima para mahasiswa di Kantor Gubernur mengatakan permintaan mahasiswa agar pergub cambuk dicabut akan disampaikan ke gubernur Aceh.
“Kami juga akan mendesak agar masukan ini segera dibahas, agar pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan dengan baik di Aceh,” ujarnya.
SUMBER: https://acehonline.info/2018/04/18/mahasiswa-aceh-desak-irwandi-yusuf-cabut-pergub-cambuk/