Bank Indonesia Melarang Jual, Beli, dan Berdagang Cryptocurrency
Bank Indonesia, bank sentral Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah mengeluarkan pernyataan blak-blakannya tentang membatasi penggunaan kriptocurrency, yang menegaskan sikap pengerasan terhadap popularitas apa yang disebutnya sebagai "mata uang virtual" seperti bitcoin.
BANK INDONESIA MENYATAKAN SEMUA PIHAK
Bank Indonesia Peringatkan Semua Pihak Yang Tidak Menjual, Beli atau Perdagangkan Mata Uang Virtual adalah judul surat pernyataan hari ini dari Bank Indonesia dengan cara Departemen Komunikasi. Ini "menegaskan bahwa mata uang virtual termasuk bitcoin tidak dikenali sebagai instrumen pembayaran yang valid, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia."
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia, dan karena itu sangat aktif dan agresif dalam kaitannya dengan kripto kardiak. Gubernurnya mengeluarkan pernyataan akhir tahun lalu yang menyebabkan media regional mendesak pemegang ritel untuk menjual kembali ke depan menjelang pelarangan. Itu menyusul penutupan penyedia pembayaran bitcoin dan restrukturisasi bisnis dalam upaya untuk maju dari peraturan yang akan datang. Dan sebelumnya, BI sekali lagi menegaskan kembali ketidaksenangannya terhadap kripto, mendorong pendukung untuk mendesak bank tersebut menolak keajaiban inovasi teknologi. Pernyataan BI secara rutin kontras dengan kesan di jalan, karena orang Indonesia tampaknya memiliki selera untuk mata uang yang terdesentralisasi.
BI menginginkan agar jelas semua kewajiban yang dibayarkan dalam bentuk uang atau "transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah." Keputusan semacam ini tampaknya membuat orang-orang Indonesia jauh dari bursa di atas tanah. , untuk alasan yang jelas, dan ke dalam pengaturan peer-to-peer seperti Localbitcoins.
BURITAN PERINGATAN
Bank Indonesia: Jangan Jual, Beli, Dagang Cryptocurrency
Gubernur BI Agus Martowardojo
"Kepemilikan mata uang virtual sangat berisiko dan penuh spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," bankir sentral melanjutkan, "tidak ada administrator resmi, tidak ada underlying asset underlying harga mata uang virtual dan nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap gelembung risiko dan rawan penggunaannya sebagai sarana pencucian uang dan pembiayaan terorisme, sehingga bisa mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang virtual, "tutupnya.
"Bank Indonesia," mereka mengingatkan dengan tegas, "melarang semua penyedia sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyedia penyelesaian akhir, emiten, acquirer, gateway pembayaran, operator dompet elektronik, penyedia dana transfer) dan penyedia Teknologi Keuangan di Indonesia baik Bank dan Lembaga Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang virtual, "mengutip undang-undang dan peraturan.
Tidak diragukan lagi, peringatan 13 Januari 2018 tentang BI adalah mengendarai gelombang publisitas yang dikuatkan oleh regulator Korea Selatan dengan mengambang kata "larangan." Mainstream press berlari dengan ide yang lewat, dan harga secara regional maupun internasional turun dua digit, dan cepat.
Pada tulisan ini, pertukaran negara yang paling populer, PT Bit Coin Indonesia, yang mendekati satu juta pengguna, tetap aktif dan berjalan.