Pemerintah menyebarkan surat edaran dalam rangka antisipasi terhadap virus Corona..
Virus Corona yang mewabah belakangan ini ke seluruh penjuru dunia menyebabkan banyak orang harus lebih waspada, karena virus yang pertama kali muncul di Cina ini saat ini telah menyebabkan korban jiwa ribuan orang yang melanda hampir seluruh negara di dunia..
Demi untuk mengantisipasi merebaknya virus ini yang semakin parah, banyak negara telah memberlakukan lockdown atau melarang warganya berkunjung dan dikunjungi..
Indonesia termasuk salah satu negara yang warganya ikut menjadi korban virus Corona, sampai hari ini diperkirakan ribuan orang telah terjangkit virus mematikan ini yang beberapa diantaranya meninggal dunia..
Provinsi yang paling banyak ditemukan penderita Corona adalah DKI Jakarta, dan beberapa daerah di pulau Jawa, Corona bahkan telah menyebar hingga ke seluruh provinsi di Indonesia sehingga pemerintah pun berupaya menekan angka korban jiwa dengan mengeluarkan imbauan ke berbagai lapisan masyarakat..
Provinsi Aceh termasuk salah satu daerah di Indonesia yang belum terlalu parah terjangkit virus Corona, namun pemerintah provinsi ikut mengantisipasi menyebarnya Corona dengan meliburkan sekolah, perkantoran, dan lain sebagainya..
Surat edaran bupati Aceh Utara.
Surat edaran Muspida provinsi Aceh.
Dalam surat edaran yang tersebar di masyarakat tersebut intinya berisi imbauan agar warga senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari keramaian..
Berikut beberapa isi dari surat edaran tersebut...
Imbauan larangan dalam surat Kapolri..
Kapolri mengeluarkan maklumat berupa tidak boleh melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti:
Kegiatan sosial, budaya, pertemuan, dan ibadah keagamaan dalam bentuk apapun.
Kegiatan konser musik, pekan kebudayaan, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga..
Kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.
Unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Dan kegiatan lainnya yang dapat berkumpulnya massa.
TTD.
Jend Pol Idham Aziz.
Kapolri.
Imbauan dalam surat edaran Muspida provinsi Aceh berisi antara lain:
Perbanyak makan sayur dan buah-buahan.
Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir.
Hindari keramaian, jangan berdekatan dgn orang sakit dan hewan..
Hindari kontak fisik dengan orang lain, jangan berjabat tangan dan jangan berpelukan..😂.
Hindari berkumpul di warkop, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya.
Hindari bepergian ke luar negeri dan ke daerah lain.
Bagi penduduk yang baru kembali dari luar negeri agar mengkarantina diri sendiri di dalam rumah selama 14 hari.
Dan lain lain..
TTD.
- Malik Mahmud (Wali Nanggroe Aceh).
- Nova Iriansyah (Plt Gubernur Aceh).
- Wahyu Widada (Kapolda Aceh).
- Dahlan Jamaluddin (ketua DPRA).
- Irdam SH (kepala kejaksaan tinggi).
- Teguh Arief Indratmoko (Pangdam IM).
Surat edaran bupati Aceh Utara.
Harus menutup tempat-tempat keramaian, wahana permainan, warnet dan tempat-tempat wisata..
Khusus warung kopi, cafe dan rumah makan hanya boleh melayani pembelian antar jemput..
TTD.
Muhammad Thaib.
Bupati Aceh Utara.
Terimakasih..