You are viewing a single comment's thread from:
RE: Uang Kartal, Uang Digital dan Undang-Undang Kita
Ada satu pepatah lama yang populer di kalangan ahli hukum @dwiitavita, "Hukum selalu tertinggal jauh dari pencuri." Maksudnya, pencuri sudah lari sampai kemana, hukum masih belum mengaturnya hehe..
Saya kira ya, pemerintah harus serius mengikuti perkembangan digital ini. Karna semakin banyak warga yang masuk dalam cryptocurrency makin sulit pemerintah mencegahnya. Dan makin ketinggal. Jadi hukum harus cepat mengatur jika tidak mau tertinggal..