You are viewing a single comment's thread from:
RE: Uang Kartal, Uang Digital dan Undang-Undang Kita
Meskipun pemerintah melarang sebagai alat tukar karena tidak ada jenis uang ghaib dalam UU, namun pemerintah tidak melarang dalam bentuk investasi. Sebenarnya permasalahan uang crypto ini sudah banyak ditolak di beberapa negara krn salah satu alasan yang saya ketahui yaitu ketahanan mengahadapi model musibah2 keuangan seperti inflasi dsb dan uang ini fluktuasinya juga sangat tinggi.
"Yakuza yang terkenal karena dunia kriminilitas, sampai saat ini tidak berani menduplikasi uang karena mereka malu dengan gambar kaisar yang ada dalam uang tsb".
Berbicara uang ini ada kaitan dengan permasalahan nasionalisme juga.
Terimkasih om @jkfarza sudah berbagi.
Terimakasih inputnya @khaimi dan ini memang memunculkan debatable dan diskusi lanjutannya ya?
Melihat pertumbuhan uang kripto begitu signifikan, sudah lebih 6000an dan sudah ada 1597 yang listing di https://coinmarketcap.com/all/views/all/ kita bisa bayangkan berapa jumlah user yang bermain di dunia crypto. Sehingga, alasan ketahanan menjadi alasan yang kurang penting ya?
Alasan yang lebih penting bagi komunitas crypto di dunia yang mulai tak jelas batas negara ini adalah, mereka bisa menikmati dunia dengan mudah, dengan enjoy dan bahagia. Bisa bepergian kemana pun, tanpa harus takut dirampok, karna transaksi bisa secara digital.
Alasan risiko, selain fluktualisi, juga serangan hacker, ya kan? Tetapi itu ga membuat takut para pecinta era revolusi digital, karena mereka berpikirnya tentu soal efektivitas.