Istri Memuaskan Dirinya Dengan Alat Bantu Seks
Deskripsi masalah :
Ada seorang istri tidak memperoleh kepuasan dari suaminya sehingga dia menggunakan alat bantu seks, seperti Dildo, Vibrator dll.
Pertanyaan :
- Apakah hukum hal tersebut?
Jawaban :
- Haram, karena termasuk mengeluarkan sperma/memuaskan dirinya dengan sesuatu yang tidak halal kecuali apabila ada hajat, seperti kuwatir zina, saat diperjalan tanpa istri, tidak mampu bayar maskawin dan tidak mampu membeli budak amat, maka boleh hal tersebut.
Congratulations @faisalakbar! You have received a personal award!
1 Year on Steemit
Click on the badge to view your Board of Honor.
Do not miss the last post from @steemitboard:
SteemitBoard World Cup Contest - The results, the winners and the prizes