Apa Hukumnya Mengeluarkan Zakat Fitrah ?

in #esteem6 years ago (edited)

Selamat malam sahabat steemians...

Pada kesempatan ini kita akan membahas sedikit tentang Zakat Fitrah, merupakan suatu kewajiban bagi ummat Islam pada akhir Ramadhan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah tersebut diwajibkan bagi setiap ummat Islam laki-laki dan perempuan baik orang dewasa, anak-anak maupun bayi apabila mendapat dua juzuk, yaitu akhir Ramadhan dan awal dari pada bulan Syawal.


sumber

Zakat fitrah tersebut wajib atas diri setiap orang dan orang-rang yang menjadi tanggung jawab nafaqahnya seperti Istri, anak dan lainnya yang mnjadi tangunggung jawab orang tersebut. Oleh karena demikian, setiap bayi yang lahir pada akhir bulan ramadhan tepatnya sebelum masuknya waktu Magrib maka ia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah atas orang tuanya, begitu juga halnya orang yang meninggal sudah masuk awal dari pada bulan syawal tepatnya setelah waktu Magrib.

Adapun zakat fitrah yang dikeluarkan itu berupa makanan pokok negeri tersebut, seperti Indonesia makanan pokoknya beras, maka yang dikeluarkan adalah beras. Begitu juga negeri lain yang makanan pokoknya selain beras, yang menjadi fitrahnya makan pokoknya masing-masing.

Ukuran banyaknya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha' atau dengan konversi Kilogram 2,5 Kg. sebagaimana Rasulullah pernah bersabda dalam sebuah hadis :


Artinya :
"Dari pada Ibnu Umar ra Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma, atau gandum bagi muslim yang hamba dan muslim yang merdeka laki-laki maupun perempuan, baik muslim anak-anak ataupun orang tua. Dan hendaklah zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang selesai mengerjakan halat id."

Dalam Hadist diatas jelas bahwa zakat fitrah tersebut harus ditunaikan sebelum kiat melaksanakan ibadah Shalat Hari Raya ('Id). Dan apabila kita menunaikannya sesudah menunaikan Shalat 'Id maka zakat tersebut akan berubah statusnya, artinya bukan lagi sebagai zakat fitrah tapi menjadi sedeqah biasa.

sumber

Zakat Fitrah tersebut diberikan kepada 8 golongan yaitu :

  • Fakir
  • Miskin
  • Petugas Zakat
  • Muallaf
  • Budak
  • Orang yang dililit hutang
  • Fi Sabilillah
  • Dan orang yang musafir ( dalam perjalan jauh yang bukan perjalanan maksiat )


TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG KE BLOG SAYA