Anda Memiliki Tato..? Berikut ini akan Dijelaskan Hukumnya......
Pendapat Ulama yang berkenaan dengan hukum membuat tato, sebagai berikut :
a.. Said al-Bakri al-Damyathi mengatakan :
“Wajib menghilangkan tato karena najis, yaitu menusuk kulit dengan jarum hingga berdarah kemudian ditaburkan getah nila, maka muncullah warna biru pada daging tubuh. Ini apabila tidak dikuatirkan mahzur tayamum (sesuatu keadaan yang ditakuti yang mengakibatkan boleh bertayamum) yang tersebut dalam bab tayamum. Adapun apabila dikuatirkan, maka tidak wajib dihilangkan secara mutlaq”. Berkata Bujairumy : “Apabila dilakukan pada saat bukan mukallaf seperti masa kanak-kanak dan gila maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq dan apabila dilakukan pada saat mukallaf dan dilakukan karena ada hajat maka tidak wajib menghilangkan secara mutlaq. Dan apabila dilakukan bukan karena hajat maka apabila dikuatirkan mahzur tayamum dengan sebab menghilangkannya maka tidak wajib menghilangkannya dan apabila tidak dikuatirkannya maka wajib. Dalam hal wajib menghilangkannya maka tidak dimaafkan dan tidak sah shalat besertanya”[1]
b. Selanjutnya, dalam Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah disebutkan :
Ibnu Hajar Haitamy ditanya tentang hukum tato, apakah wajib dikelupas tato itu atau tidak ?. kemudian beliau menjawab :
“Sharih kalam Syaikhain (an-Nawawi dan ar-Rafi’i) sesungguhnya tato itu wajib dikelupas apabila tidak dikuatirkan dharurat yang dapat memubahkan tayamum”. [2]
Dari fatwa di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
-.Membuat tato pada bagian tubuh hukumnya adalah haram dan tidak sah shalat karena tubuh orang yang bertato tersebut bernajis dengan darah, sesuai dalil-dalil di bawah ini :
a. Hadits
وَنَهَى عَنْ الْوَشْمِ
Artinya : Rasulullah melarang membuat tato (H.R. Bukhari)[3]
b.Hadits
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya : Nabi SAW melaknat orang yang menyambung rambut dan yang memintanya, yang membuat tato dan yang memintanya. (H.R. Bukhari)[4]
c. Firman Allah Q.S. Al-Maidah : 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Artinya : Diharamkan bagimu bangkai, darah dan daging babi (Q.S. al-Maidah :3)
-. menghilangkan tato dari bagian tubuh seseorang hukumnya wajib apabila tato dibuat pada saat seseorang sudah mukallaf dan menjadi tidak wajib apabila menghilangkan tato tersebut dapat membahayakan tubuhnya dimana patokannya adalah dapat membolehkan tayamum, berdasarkan dalil-dalil berikut :
a. Hadits Nabi SAW :
لا ضرر ولاضرار
Artinya : Tidak boleh memudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain.(Hadits hasan riwayat Ibnu Majah, Darulquthny dan lainnya)[5]
b. Qaidah fiqhiah
الضرر يزال
Artinya : keadaan darurat harus dihilangkan.[6]
-. Kalau tato tersebut dibuat pada saat belum mukallaf, maka tidak wajib menghilangkannya, karena perbuatannya itu dilakukan pada saat dia dalam keadaan belum mukallaf..
Semoga bermanfaat...!!
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://gramedia34.wordpress.com/2015/02/02/bagaimanakah-hukum-bertato-menurut-islam/
ok..already has permission from the owner ..
Tatto itu boleh dipasang, tapi kalau dari inai kayaknya tidak masalah
iya tgk chucky.. dari inai tdk masalah..
Hai, hello @bahry! Upvote ya..
hai.. iyaa.. gimana nh biar cepat naik dolarnya.. tq..