Beware, late paying BPJS fees will be subject to fine services. - Awas, telat bayar iuran BPJS akan dikenakan denda pelayanan.

in #health6 years ago

Talking about health services will not be endless, let alone this in the political year. The health sector will be the issue raised. Do you know that since the government imposed the Health Act in 2014. People who want to access health services are now getting easier. Many innovations have been carried out by BPJS such as registering online. BPJS Health when making guarantees in accordance with applicable regulations. But don't forget also that JKN-KIS participants must fulfill their obligations first, including paying regular contributions every month.

The impact felt by Participants who do not pay contributions regularly is that they will lose. Why is that, in accordance with Presidential Regulation No.19 of 2016 concerning Health Insurance as amended by Presidential Regulation No.28 of 2016 regulates sanctions for participants who are late paying fees for more than a month, that is, guarantees to participants are suspended while the Guarantee will be active again after participants pay all arrears and paying contributions in the current month

After they have paid arrears in fees for the month in arrears the BPJS card will be active again but they are subject to a fine of service. This service charge is valid for 45 days. but if within a period of 45 days after active membership status and participants need inpatient services guaranteed by BPJS Kesehatan, a fine of 2.5 percent of the total final diagnosis is multiplied by the number of months in arrears.

Many people complain about this rule. Actually the purpose of this rule is intended to encourage participants to regularly pay dues. The good news, this fine rule does not apply to participants who are in the category of incapable. But the participant must fulfill the requirements including obtaining a certificate of incapacity from the relevant agency.

The fines imposed are called service fines. The fine is calculated based on the diagnosis. Even if within 45 days the inpatients diagnosed with different diets were subject to a fine of service in accordance with the diagnosis of the infection, if the diagnosis was the same, no further service fees would be imposed.

The process is after participants pay fees at the bank they report to the hospital staff that their BPJS card is active and asks the Hospital to calculate the service fine that must be paid. Furthermore, Pihk Hospital coordinated with the local BPJS to calculate the fine. Remember that the principle of JKN / KIS is mutual cooperation. Let's pay dues regularly so you won't panic when you have to be hospitalized at any time. For those who have experience about BPJS, let's write in the comments column.

IND

Bicara tentang pelayanan kesehatan tidak akan ada habisnya, apalagi ini ditahun politik. Sektor kesehatan akan menjadi isue yang diangkat. Taukah kalian bahwa semenjak pemerintah memberlakukan UU Kesehatan tahun 2014. Masyarakat yang ingin mengakses pelayanan kesehatan sekarang semakin mudah. Banyak inovasi yang telah dilakukan oleh BPJS misalnya mendaftar secara Online. BPJS Kesehatan saat melakukan penjaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi jangan lupa juga bahwa peserta JKN-KIS harus menunaikan kewajibannya terlebih dulu, diantaranya membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Dampak yang diraskan oleh Peserta yang tidak membayar iuran secara rutin adalah mereka akan rugi. Mengapa demikian, sesuai dengan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 mengatur sanksi bagi peserta yang telat bayar iuran lebih dari sebulan yaitu penjaminan kepada peserta dihentikan sementara Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan

Setelah mereka membayar tunggakan iuran sebesar bulan yang tertunggak kartu BPJS akan aktif kembali tetapi mereka dikenakan denda pelayanan .denda pelayanan ini berlaku selama 45 hari. tetapi apabila dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir dikali jumlah bulan tertunggak.

Banyak masyarakat yang mengeluh tentang aturan ini. Sebenarnya tujuan dari diberlakukan Aturan ini ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin membayar iuran. Kabar baiknya, aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu. Tapi peserta itu harus memenuhi syarat diantaranya mendapat surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.

Denda yang diberlakukan disebut denda pelayanan. Denda itu dihitung berdasarkan diagnosa. Senadainya dalam jangka waktu 45 hari peserta rawat inap diagnosanya berbeda-beda makan dikenakan denda pelayanan sesuai dengan diagnosa penyangkitnya, seandainya diagnosanya sama tidak dikenakan denda pelayanan lagi.

Prosesnya adalah setelah peserta membayar iuran di bank mereka melaporkan ke Petugas dirumah sakit bahwa kartu BPJS mereka sudah aktif dan meminta Pihak Rumah Sakit untuk menghitung Denda pelayanan yang harus dibayarkan. Selanjutnya Pihk RS yang beroordinasi dengan BPJS setempat supaya dihitung denda tersebut. Ingat bahwa prinsip JKN/KIS itu gotong royong. Mari membayar iuran secara rutin sehingga kalian tidak akan panik dikala sewaktu-waktu harus dirawat dirumah sakit. Bagi yang punya pengalaman tentang BPJS ayo tulis dikolom komentar.

Sort:  

Do you know the best way to promote your website to social media users? I will share it with you. This will really help you.
http://bit.ly/2Mn1LED

Yang beu toi...

Man pat yang salah man heheh

Mana sumber gambar dan info akuratnya ?

Sumber link gambar dalam tulisan postingan bukan ini.

kenapa mas

Itu gambar² dalam post nya asli punya anda atau dari internet? Jika itu dari website oranh harap cantumkan sumber pengambilan gambar. Jika tidak ada maka anda di tandai dalam kelompok pengguna plagiat

oooo begitu ya. maklum saya awam disini mas

Join ke discord eSteem, saya akan bantu jelasin disana. Klik dan register jika blm punya akun.

https://discord.gg/bzcu6w

Congratulations @dzi1! You have completed the following achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :

Award for the number of comments

Click on the badge to view your Board of Honor.
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word STOP

To support your work, I also upvoted your post!

Do you like SteemitBoard's project? Then Vote for its witness and get one more award!

BPJS masih tetap dibutuhkan oleh rakyaat Indonesia. Kualitas pelayanan harus terus ditingkatkan. Dan jangan sampai ada kebocoran dalam dana BPJS.