News – Selasa 30 Agustus 2022 : Pemenuhan Permintaan Data Sarpras dan Non Sarpras, TAPM kembali Mentoring PD Langsa Baro
TAPM Kota Langsa Mentoring PD Langsa Baro
TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat) PIC . Sarpras dan Non Sarpras Kota langsa Faurizal, ST.MM bersama TAPM-PIC. Wilayah Langsa Barat dan Langsa Baro Maria Isnaini, SP melakukan In Service Training terhadap Pendamping Desa PIC. Sarpras dan Non Sarpras Kecamatan Langsa Baro Rina Mandasari.
Kegiatan In Service Training ini dilaksanakan pada hari selasa tanggal 30 Agustus 2022 di Hop Caffe di Jalan Ahmad Yani Kota Langsa.
Selain dihadiri oleh Pendamping Desa PIC. Sarpras dan Non Sarpras Kecamatan Langsa Baro Rina Mandasari juga dihadiri oleh Koordinator TPP Kecamatan Langsa Timur Irwan Pratama, SE.
Menurut Faurizal “In Service Training ini dilakukan dalam rangka pemenuhan permintaan data Sarpras dan data Non Sarpras oleh TAPM Provinsi Aceh”.
Faurizal, ST. MM (TAPM-PIC. Sarpras dan Non Sarpras Kota Langsa
“Dengan In Service Training Ini, PIC Non Sarpras Kecamatan diharapkan dapat Memverifikasi dan Validasi data sebelum mengirim ke PIC. Kota langsa” Harap TAPM-PIC. Wilayah Langsa Barat dan Langsa Baro Maria Isnaini.
Kelihatan, Rina Mandasari sebagai peserta tunggal sangat antusias mengikuti In Service Training terkait tatacara verifikasi dan validasi data Sarpras dan Non Sarpras dengan mengunakan Format Excel.
Pada kesempatan tersebut Rina Mandasari, selain belajar bagaiman melakukan verifikasi dan validasi juga langsung melakukan praktek verifikasi dan validasi data Non Sarana dan Prasarana kecamatan Langsa Baro dibawah bimbingan Mentornya.
“Alhamdulillah, PIC. Sarana dan Prasarana Kecamatan Langsa Timur Rina Mandasari sudah mampu melakukan Verifikasi dan Validasi data Sarpras dan Non Sarpras secara benar dan tepat” aku Faurizal sebagai mentornya.
Pada kesempatan yang sama, TAPM Kota Langsa Faurizal, ST.MM dan Mariya Isnaini bersama Koodinator TPP Kecamatan Langsa Timur Irwan Pratama mengambil kesempatan untuk mengupas Teknis Monitoring Pembanguna Desa berdasarkan PermendesaPDTT Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembagunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta kaitannya dengan Permendes No.19 tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta kaitannya dengan Keputusan menteri Ketenagakerjaan Nomor 201 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, katagori aktivitas jasa Provesioanl, ilmiah dan teknis Golongan, Pokok aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan tenaga Pendamping Profesional.
Irwan Pratama Bersemangat Bahas Teknis Monitoring Pembangunan Desa
Setelah terjadi diskusi panjang, terkait dengan teknis monitoring Pembangunan Desa untuk memenuhi Kompetensi, Faurizal, Maria Isnaini, Irwan Pratama dan Rina Mandasari sepakat menungu Bimbingan teknis dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Kementerian Desa PDTT.
Demikian, @Phabeuso
Sangat informatif