My story #6: Training of Trainers Guru Penggerak Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

in Steem For Ladieslast month (edited)

IMG_20240717_085934.jpg

Pembukaan ToT cinta, bangga, paham rupiah

Minggu lalu saya mendapatkan undangan dari Bank Indonesia untuk mengikuti pelatihan singkat tentang literasi rupiah. Peserta yang di undang merupakan guru SMA dan SMK di kota Lhokseumawe. Tujuan yang diharapkan oleh penyelenggara ialah para guru dapat mensosialisasikan gerakan cinta, bangga dan paham rupiah kepada para siswa.

Selama mengikuti ToT, kami mendapatkan berbagai fasilitas, ada honorarium, makanan ringan, makan siang dan hadiah. Guru yang hadir diharapkan yang mengajar mata pelajaran ekonomi dan sejenisnya serta guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sehingga mereka dapat mengintegrasikan kedalam pembelajaran, dengan demikian para siswa dapat memahami tujuan dari gerakan cinta rupiah.

Kegiatan ToT cinta rupiah

Selama pelatihan, kami diberikan materi dasar tentang literasi rupiah. Diawali dengan sejarah uang rupiah dari masa ke masa, kemudian proses pembuatan uang, menyayangi rupiah dengan cara mengenal dan merawatnya, membangkitkan rasa nasionalisme bahwa rupiah alat pemersatu bangsa sekaligus simbol kedaulatan bangsa. Selain itu juga diberikan pemahaman tentang cara bijak menggunakan rupiah, kurangi belanja yang mengikuti keinginan tapi lebih mengutamakan belanja kebutuhan.

Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia. Kesadaran ini menjadi sangat penting mana kala ada warga negara asing atau turis asing melakukan pembayaran dengan mata uang negara asalnya maka bagi yang melakukan transaksi harus memberitahukan kepada turis tersebut untuk menukarkan terlebih dahulu uangnya melalui "money changer".

Kami juga diajarkan untuk membedakan uang rupiah asli dan palsu menggunakan sinar UV. Melalui alat yang mengeluarkan sinar UV selain mampu memberi kepastian terhadap keaslian rupiah, tapi juga bisa menampakkan keindahan desain rupiah itu sendiri.

20240726_161244_0000.png

IMG_20240726_103226.jpg

Contoh uang rupiah yang di edit melalui canva dan Sinar UV untuk melihat keaslian rupiah

Semua desain uang kertas rupiah pada bagian depan menampilkan gambar pahlawan nasional sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan mendirikan negara Indonesia serta tema kebudayaan nasional yaitu tarian, pemandangan alam dan flora pada bagian belakang.

Selain itu untuk menyulitkan tindakan pemalsuan rupiah maka dibuat beberapa pengamanan dengan teknologi terbaru. Penggunaan benang pengaman, perluasan sebaran area UV dan penggunaan teknologi tinta berubah warna dengan fitur "magnetic ink".

IMG-20240718-WA0001.jpg

Sumber Bank Indonesia

Kemudian dilanjutkan dengan pemberitahuan tentang lomba edukasi CBP Rupiah. Di mana peserta ToT diharapkan bisa berpartisipasi membuat video mengajar dengan topik Rupiah Sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa. Ketentuan lomba sudah tersedia di flyer.

Setelah semua materi dipresentasikan, kami pun merasa sangat puas. Baru kali ini saya mendapatkan pencerahan, mengapa harus mencintai rupiah. Selanjutnya kami diberikan tugas untuk menyampaikan materi tersebut kepada para siswa. Agar semuanya merubah perilaku yang dulunya suka mencoret-coret uang menjadi lebih menjaga dan merawat rupiah. Dan tentu saja kami mempersiapkan materi ajar beserta pengambilan video saat mengajar materi Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Bangsa di kelas sebagai syarat mengikuti lomba edukasi CBP.

IMG_20240717_145222.jpg

Souvenir ToT cinta, bangga, paham rupiah

Akhirnya setelah semuanya selesai, saya pulang dengan membawa oleh-oleh serta kenangan indah tentang rupiah. Negara sudah memberikan uang kertas terbaik, sekarang sudah saatnya untuk menjaga dan merawat rupiah dengan sepenuh hati ❤💞.

Bersama ini saya mengundang @wakeupkitty dan @rumaisha untuk berpartisipasi dalam kontes ini. Sekian presentasi dari saya, SALAM LITERASI.

Sort:  
 last month 
Club Status#Club5050
Steem Exclusive
Plagiarism Free
BOT Free
Voting CSI15.6 ( 0.00 % self, 83 upvotes, 75 accounts, last 7d )
Steemladies10%
Burnsteem250%
AI contentHuman
Word count434
MOD's Observations/suggestions

Thank you for participating…..

The rupiah literacy training provided by Bank Indonesia is incredibly insightful. It is impressive how the program not only covers the history and importance of the rupee, but also teaches practical skills like distinguishing genuine notes from fake notes.

Vote @pennsif.witness for growth across the Steemit platform through robust communication at all levels and targeted high yield developments with the resources available. Vote here

Terima kasih atas penilaian anda. Rupee dan rupiah berasal dari akar kata yang sama.

Cikgu Fadthalib, sepertinya Rupiah bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia, bahkan Rupiah bukanlah alat bayar, itu hanya nama mata uang Indonesia. Mata uang yang sah iya, tapi kalau alat bayar tentu bukan. Alat bayar bervariasi, dari uang (logam dan kartal), cek, kartu kredit, e-money, bilyet giro, e-wallet, bahkan dalam kasus-kasus tertentu juga surat-surat saham. Tetapi -nah di sini baru masuk fungi Rupiah- semua alat bayar itu harus didasarkan pada Rupiah jika ingin bertransaksi tanpa melanggar UU di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Misal e-money atau dompet elektronik, harus berisi mata uang Rupiah.

monn.png
Created with Adobe Photoshop 2024.
Image is clickable and might show larger resolution.

Undang-Undang Mata Uang (UU No. 7 Tahun 2011) Pasal 1 ayat (1) dan (2):

  1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
  2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

UU ini kemudian mendapat banyak desakan (termasuk dari BI) untuk disempurnakan karena kemajuan jaman yang tidak dapat dihindari seperti lahirnya alat-alat bayar lain seperti e-money, kartu kredit, dan sebagainya.

Pada tahun lalu melalui UU no 1 Tahun 2023 dicabut 4 dari 5 ayat pada pasal 36, lalu pada tahun yang sama dirubah dengan UU No 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Memang perlu 12 tahun sejak diundangkan untuk kemudian dirubah dengan UU lain yang lebih komprehensif, sementara kemajuan jaman tidak menunggu para legikslator menyelesaikan kerjanya.

Jadi, walaupun inovasi berbagai macam alat bayar sudah lama sebelumnya, tetapi payung hukumnya baru ada tahun lalu.

Saya pikir ini masalah kaidah DM dan MD. Sudah jelas disebut pada pasal 1 ayat 1: mata uang adalah..... YANG SELANJUTNYA DISEBUT RUPIAH. setelah itu pada ayat 2 di jelaskan uang sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi setelah itu tidak ada kata uang, semua di ganti dengan rupiah sesuai dengan kalimat yang saya besarin hurufnya. Kata uang hanya disebut untuk menjelaskan arti mata uang.

https://www.bi.go.id

Silahkan di baca bahwa revisi terbaru itu menguatkan yang sudah ada dengan menambahkan pasal dan lainnya. Sedangkan pasal 1 aya 1 dan 2 itu tidak diganti. Untuk membuktikan nya coba liat UU yg baru, seharusnya disebut jenis-jenis uang tapi ternyata jenis-jenis rupiah. Begitu cara baca UU 😁

Betul mata uang adalah rupiah. Uang adalah alat. Sementara "alat bayar" secara bahasa bisa berarti adalah segala sesuatu yang bisa dipergunakan untuk membayar. NAh UU 7/2011 itu membatasinya hanya pada UANG. Namanya alat ya harus ada fisiknya, dong, walaupun bentuknya virtual seperti e-money. Sementara Rupiah adalah nama, ga ada fisiknya. Banyak artikel di internet yang membahas ini, termasuk korelasinya dengan sejarah "gugatan" para penyelenggara keuangan -termasuk BI- terhadap UU 7/2011 yang hanya menetapkan UANG sebagai satu-satunya alat bayar yang sah.

Memang bisa dibilang ini hanya masalah bahasa secara sekilas, tapi implikasi hukumnya menimbulkan kekisruhan dalam masyarakat. Sehingga menuai banyak kritikan untuk direvisi atau disempurnakan.

Saya pikir mas bro coba buat pertanyaan ke

https://www.hukumonline.com/berita/a/rupiah-sebagai-simbol-kedaulatan-negara-lt663469588d828/

Saya agak kurang paham cara kirim pertanyaan ke website. Itu bisa jadi rujukan kita. Postingan utk kontes 2 kata sudah siap, ini lg bikin cover bentar lg nyusul, saya kurang mahir soal markdown jadi harap maklum 😁

Pasal 35 UU No 7 Tahun 2011 sudah mengancam tindakan perusakan Rupiah

  1. Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

image.png
https://jabar.viva.co.id/news/17974-gambar-uang-dicorat-coret-viral-di-media-sosial-begini-tanggapan-bank-indonesia

 last month 

I appreciate your entry into this contest but this contest is only opened to ladies..

Ohhh, saya tidak mengerti sebelumnya 😁