Achievement 3 : Content Etiquette by @penikmataksara

in Newcomers' Community3 years ago (edited)

Selamat malam sahabat Newcomers,bagaimana kabar anda semua di malam yang barokah ini,semoga allah limpah kan rahmat dan sejahtera kepada kita semua. Pada kesempatan kali ini saya akan menyelesaikan tugas ke 3 atas pencapaian saya di komunitas inisebagaimana yang telah ditetapkan oleh @cryptokannon untuk lebih lanjut memahaminya.

Tugas pencapaian saya kali ini adalah etika konten.

Etika atau norma merupakan hal yang harus di perhatikan agar kita bisa berperilaku dengan baik di saat membuat suatu konten,sedangkan konten adalah karya yang diciptakan oleh seseorang dengan menggunakan inspirasi yang ada didalam nalar sehingga menghasilkan suatu karya bisa di sebut juga sebuah konten. Berarti Etika di dalam ber konten adalah seseorang di saat membuat suatu karya konten yang berkualitas tidak boleh meng copy paste atau plagiat hasil ciptaan orang lain.

Etika dalam konten juga adalah menciptakan suatu karya murni dari buah pikiran sendiri bukan basil plagiat.mencontoh bukan berarti plagiat karena Terkadang kita disaat membuat suatu konten bisa saja mengambil sedikit atau banyak nya intisari dari karya orang lain bukan seutuh nya lansung mem plagiat karya orang lain maka dari itulah kita harus menautkan sumber dimana kita mengambilnya baik foto atau teks.

Dari sini lah saya akan mencoba mengaplikasikan apa yang telah saya ketahui, bagaimana cara menautkan sumber.

Cara menautkan foto.

Gambar di bawah ini saya ambil dari salah satu artikel yang bisa anda lihat langsung pada sumber yang saya tautkan di bawah gambarnya.

images (9).jpeg
sumber foto

Cara menautkan sumber teks

Teks di bawah ini saya ambil dari salah satu artikel yang bisa anda lihat langsung pada sumber yang saya tautkan di bawah teksnya.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[1][2] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain.[3] Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.[4] Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut.[3] Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.[3] Plagiarisme juga tidak mengacu ke pada hasil karya tulisan saja melainkan juga hasil karya musik, desain, dll.
Wikipedia

"Saya telah membaca dan memahami bagaimana beretika yang baik di dalam berkonten di komunitas Steemit ini,dan akan merangkul teman teman yang lain.

Cukup sekian info dari saya. Semoga bermanfaat.

Cc:
@anroja
@radjasalman
@heriadi
@irawandedy
@nadilchairi

Salam dari saya @penikmataksara

Sort:  
 3 years ago 

Lanjutkan Ke achievement berikutnya

R: 3