Hoax tidak akan membangun

in #hoax7 years ago

![image]()

G I M M I C K | Usai dilantik presiden, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, membuat pernyataan yang membingungkan. Ia mengategorikan hoax ada dua: positif dan negatif. Yang negatif akan ditindak, sedang hoax yang membangun dipersilakan. Reaksi negatif atas pernyataan itu bermunculan. Klarifikasi dilakukan, tapi tetap saja mebingungkan karena tidak menemukan contoh konkret hoax membangun. Klarifikasi berikutnya pun dilakukan, menurut dia soal hoax membangun itu hanyalah gimmick, tidak ada hoax positif, hoax sudah pasti bohong. Nah yang terakhir ini pasti asli,

bold1. Hoax membangun bikin bingung

quote


![image]() Widodo resmi melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara. BSSN ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait. Djoko Setiadi memastikan, lembaga yang dipimpinnya siap memberangus informasi hoax (bohong) di media sosial. "Tentu hoax ini kita lihat, ada yang positif dan negatif. Saya imbau kepada kawan-kawan, putra putri Indonesia ini mari kalau itu hoax membangun, ya silakan saja," ucapnya. Khusus untuk hoax negatif, Djoko meminta agar tidak terlalu diprotes atau dihina. Hal-hal yang tidak layak disampaikan ke publik, kata dia, sebaiknya tidak dipublikasi. "Jangan terlalu protes lah, menjelek-jelekkan lah. Yang tidak pantas disampaikan sebaiknya dikurangi," ucapnya. Memasuki tahun politik 2018, BSSN turut berperan dalam menekan penyebaran hoax. Djoko memastikan, pihaknya akan memberikan suasana tenang dan nyaman dalam pesta demokrasi sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang terbaik. "Kami akan melakukan sesuatu supaya mengondisikan suasana di area siber betul-betul tenang, aman, sehingga pesta demokrasi bisa betul-betul berjalan dengan sehat, dengan baik," ucap dia. Salah satu langkah strategis untuk menekan penyebaran hoax adalah menggunakan teknologi. Teknologi ini nantinya mengontrol seluruh kegiatan positif dan negatif di dunia siber. "Insya Allah badan siber akan mampu mengendalikan dan mengontrolnya," katanya. Ucapan Djoko soal hoax membangun pun menjadi viral. Bahkan, sampai Rabu malam jam 21.07 menjadi tranding topic nomor satu di Twitter. "Nah #hoaxmembangun apa arti dan penjelasannya .. bicara tanpa berpikir ini lah yg di sajikan," keluh akun Twitter @bengkeldodo. "Aneh juga ya, sudah jelas2 Hoax itu artinya Pemberitaan yg tidak Benar. Masa ada defenisi Hoax Positif dan Hoax Negatif. Aneh sekelas Kepala Cyber Susah memahaminya," kata akun @rivalryhondro. "pantesan para penyebar hoax pendukung rezim baik2 saja, rupanya bagi mereka itu #HoaxMembangun," ucap @rustamaji. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bersyukur atas pelantikan Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN. Wiranto yakin, BSSN bisa menjawab tantangan siber nasional. "Kita senang sekali sekarang sudah dilantik makanya kita punya satu badan baru yang memang dibutuhkan dalam perkembangan lingkungan global, regional, nasional. Ini penting sekali," kata Wiranto. Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini menyebut, sebenarnya terkait Siber Nasional sudah ditangani Kemenko Polhukam. Tepatnya di desk siber. Akan tetapi, melihat tantangan siber semakin besar, maka dibentuklah BSSN ini lalu fasilitasnya disetarakan dengan kementerian. "Setingkat menteri ini hanya karena fasilitasnya, agar bisa ditunjuk langsung oleh presiden," ujar dia. Dengan dilantiknya Kepala BSSN, lanjut dia, maka segera ditindaklanjuti dengan pembentukan struktur BSSN. Akan disusun juga format organisasi BSSN secara keseluruhan.

bold2. Tentang Hoax Membangun, PKS: Saya Ketawa, Aneh


![image]() Presiden PKS, Sohibul Iman menanggapi mengenai pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Djoko Setiadi tentang hoax yang membangun. Sohibul menilai pernyataan tersebut aneh. "Saya sedikit ada yang kirim ke saya, saya ketawa aja bacanya. Ya karena kalau tanpa penjelasan orang, ini oksimoron, hoax membangun aneh. Kaya es, panas. Aneh," kata Sohibul di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/1). Menurutnya, tidak ada hoax yang membangun. Bahkan Sohibul mengatakan jika hoax itu justru merusak. "Hoax tidak ada yang membangun. Hoax itu merusak. Karena itu sesuatu yang merusak," ujarnya. Sebelumnya, Djoko Setiadi mengatakan ada hoax yang bersifat negatif namun ada juga yang positif. Ia juga mengatakan apabila hoax tersebut membangun, tidak perlu jadi masalah. "Kalau hoax itu membangun, ya kita silakan saja, tapi jangan terlalu memproteslah, menjelek-jelekanlah, ujaran-ujaran yang tidak pantas, saya rasa bisa dikurangi," ujar Djoko di Istana Negara, Rabu (3/1). Namun kemudian, Djoko mengatakan bisa pernyataannya tersebut hanyalah sebuah gimmick dan kritik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf. "Kalau itu kekeliruan saya minta maaf. Niat saya enggak begitu, niat saya hanya gimmick, memancing," ungkap Djoko.

bold3.Kepala Badan Siber Negara Mengkoreksi Soal Frasa “Hoax Membangun”


![image]() Pelantikan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi di Istana Negara, Rabu, 3 Januari 2017 oleh Presiden Joko Widodo menandai berdirinya lembaga khusus ini. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Djoko dilantik berdasarkan Keppres No 130/P Tahun 2017. “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja sebaiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Djoko dalam sumpah jabatan yang diambil oleh Jokowi. Keppres No 130/P Tahun 2017 itu sekaligus memberhentikan Djoko dari jabatan Kepala Lemsaneg. Djoko diberhentikan dengan hormat. Sebagai Kepala BSSN, Djoko mendapatkan fasilitas setingkat menteri. Dia pun bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Cikal bakal dari badan siber itu mulai muncul pada era pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Munculnya keinginan membuat badan siber diawali oleh insiden sadap menyadap Indonesia-Australia. Pada tahun 2013, nama awalnya adalah “Desk Keamanan SIber Nasional”. Setahun kemudian 2014 divisi ini dioperkan kepada Komenko Polhukam. Ditahun yang sama, lalu diusulkan kepada Jokowi dengan nama “Badan Siber Nasional”. Pokok tugas badan siber ini diantaranya adalah, proteksi e-commerce, penapisan, diplomasi siber, manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan siber, dan juga insiden serangan siber. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, Mayor Jenderal Djoko Setiadi sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial bahwa ada jenis hoax yang termasuk “hoax yang membangun”. Komentar ini langsung disambut riuh oleh masyarakat yang mengatakan ‘hoax adalah hoax’ dan itu tetap salah. Front Pembela Islam mempertanyakan maksud pernyataan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Djoko Setiadi tentang “Hoax Membangun”. Bagi FPI, segala Informasi bohong atau hoax tidak bisa dibenarkan. Sehingga, kalimat Hoax Membangun yang disampaikan itu bisa menyesatkan bagi publik. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN, Mayor Jenderal Djoko Setiadi, mengklarifikasi pernyataannya tentang frasa ‘hoax membangun’ yang membikin kehebohan di medsos. Djoko menjelaskan, sebenarnya hanya semacam siasat atau trik pancingan untuk menilai kepekaan publik. Ternyata reaksi warganet sangat ramai sehingga dia menyimpulkan berhasil. Dia mengaku tak menyangka ternyata kalimat itu ditanggapi ramai sekali meski tampak berlebihan. “Tapi tanggapannya terlalu serius. Pancingan saya mantap,” ujarnya. DPR menjelaskan fungsi dan peran BSSN bukanlah lembaga hukum. Dalam tugasnya BSSN menemukan bukti dan fakta keterlibatan seseorang atau kelompok dalam melakukan penyebaran informasi hoax, maka hal itu langsung dikordinasikan ke pihak Polri untuk segera diambil tindakan. Pasal 27 UU ITE sudah dijelaskan, bukan hanya menjerat pelaku pembuat hoax, tetapi juga menyasar mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Pasal 28 (1) UU ITE, juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,