Negara Yang Melarang Negara Yang Memberikan
Mungkin kita selama ini tidak menyadari mengapa keberadaan para pedagang kaki lima atau kios-kios semakin merajalela keberadaannya, hampir disetiap trotoar bisa kita jumpai, ini tidak terlepas dari peran pemerintah yang kurang cepat menanggulangi atau mengantisipasi pertumbuhan tersebut. Kalau saja pemerintah cepat mencegahnya mungkin tidak ada para pedagang liar yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.
Perubahan fungsi trotoar menjadi tempat usaha pribadi ini semakin hari semakin menjadi-jadi baik hanya berupa terpal, tenda bahkan sampai bangunan semi permanen pun telah ada diatasnya. Hal ini terjadi karena banyak faktor penyebab, disamping lemahnya peran pemerintah dalam menjalankan peraturan penegakan hukum ada pihak lain yang menyebabkan pertumbuhan pedagang liar tersebut semakin berkembang pesat yaitu dalam hal ini adalah pihak PLN yang merupakan perusahaan resmi milik negara. PLN yang semestinya merupakan perusahan milik negara harus mendukung seluruh peraturan yang ada, bukan turut membantu terjadinya penyalahgunaan fungsi trotoar.
Pedagang Kaki Lima atau Kios-Kios yang dilarang oleh negara karena berada di tempat yang tidak resmi hampir di seluruh Indonesia bisa kita jumpai, baik di trotoar pinggiran kota bahkan juga di dalam kota, dari kota kecil hingga kota besar dapat kita temukan di hampir seluruh Indonesia. Bukan tidak ada larangan bagi setiap pedagang yang melakukan hal seperti ini, larangan ini jelas tertuang dalam lembar negara dari tingkat UU hingga Perda Kabupaten/Kota. Larangan untuk mendirikan bangunan di atas trotoar bukan tidak beralasan, selain telah melanggar aturan yang telah ada, juga telah merusak keindahan kota dan disamping itu juga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena keberadaannya tidak memiliki IMB dan SIU SITU.
Namun dalam kenyataannya aturan yang telah dibuat ini tidak didukung oleh penyedia Listrik di Indonesia. Semestinya PLN yang merupakan perusahaan milik negara menyadari adanya peraturan yang mengatur tentang larangan mendirikan bangunan di trotoar atau di bahu jalan yang diperuntuhkan bagi pejalan kaki. Bila saja PLN tidak memberikan Pelayanan listrik kepada para Pedagang tersebut bisa saja jumlah pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan akan berkurang, bahkan sama sekali tidak ada, walaupun nanti ada yang menggunakan mesin genset untuk penerangannya, namun PLN telah membantu pemerintah dalam hal melarang keberadaan Kios-kios di atas trotoar jalan karena sudah tidak memberikan lagi layanan listrik.
Negara yang diwakili oleh Pemerintah Provinsi bahkan Pemerintah Kabupaten/Kota melarang keberadaan Pedagang Kaki Lima di sepanjang Jalan atau Trotoar dengan membuat aturan larangan berjualan di sepanjang jalan dan trotoar, tapi aturan tersebut tidak mendasari PLN untuk tidak memberikan Fasilitas listrik bagi Pedagang Kaki lima (PKL) atau kios untuk mendapatkannya. Sehingga kios-kios semakin menjamur di sepanjang trotoar jalan raya.
Fenomena yang terjadi di Indonesia ini bisa kita lihat dari kios-kios yang berada di pinggiran jalan bahkan di atas trotoar yang memiliki fasilitas resmi dari Negara. Fasilitas ini diberikan bagi pelanggar aturan di hampir seluruh Indonesia. Fasilitas apa itu ?, fasilitas itu berupa Listrik yang di berikan oleh perusahan resmi Negara yaitu PLN.
Jika memang PLN tidak pernah membolehkan pemberian fasilitas listrik bagi PKL atau Kios-kios di atas trotoar, maka PLN dapat melakukan tindakan terhadap Oknum PLN yang telah melakukan pemasangan Listrik tersebut, karena bila terus dibiarkan, maka jangan heran kalau beberapa tahun lagi kita akan melihat bertambahnya lagi tempat-tempat kumuh baru di kota-kota bahkan di desa.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://ajiksh.wordpress.com/2016/07/25/negara-yang-melarang-negara-yang-memberikan/
Thanks, that's my blog