NIKAH VIA TELCONFERENCE KEREN !!!
Assalamualaikum
Selamat menjalani ibadah puasa bagi sahabat semua.....
Tidak terasa sudah 12 hari kita lewati
Malam ini saya ingin berbagi tentang perkawinan via teleconference
Prosedur perkawinan melalui teleconfrence, harus tetap memenuhi syarat dan rukunnya perkawinan, hanya saja tidak dilakukan dalam satu tempat. Apabila hal itu terjadi, maka pertama-tama yang dilakukan adalah di satu pihak (pihak wanitanya misalnya), maka yang harus dipersiapkan adalah wali, saksi dan pegawai pencatat perkawinan yang bertugas mencatat perkawinan melalui teleconfrence tersebut. Kemudian dipihak pria yang harus dipersiapkan adalah saksi, guna menyaksikan bahwa benar yang akan mengucapkan akad nikah itu adalah calon suami (bukan orang lain). Kemudian dari mempelai wanita harus meyakini dan mempercayai benar yang akan mengucapkan akad nikah tersebut adalah mempelai pria.
Dalam pelaksanaan akad nikah yang dilakukan melalui teleconfrence, meskipun tempatnya terpisah, namun dalam mengucapkan akad nikah tetap dilaksanakan berkesinambungan (muwalat) ucapan antara wali (mempelai wanita) dengan mempelai pria. Lebih rinci dapat dikemukakan bahwa, untuk memastikan kebenaran gambar dan suara dari calon mempelai yang berada di tempat lain (perkawinan melalui teleconference), sehingga tidak terjadi keraguan keabsahan perkawinan yang tidak dilaksanakan dalam satu majelis, maka dalam hal ini diperlukan beberapa hal sebagai berikut :
Kedua belah pihak sudah saling mengenal sebelumnya dengan baik, guna memastikan kebenaran suara dan gambar.
Diadakan pengujian, pengujian ini dimaksudkan untuk menguji apakah suara atau gambar yang ada di layar monitor teleconference merupakan sebuah rekaman atau langsung. pengujian ini bisa dilakukan dengan cara melakukan percakapan berupa dialog dari kedua pihak yang berjauhan. Apabila terjadi dialog yang tidak saling bersambung maka patut untuk dicurigai kebenaran/keaslian bahwa suara ataupun gambarnya tidak langsung, atau ada orang yang mengaku sebagai pasangan dari mempelai.
Peranan saksi, dalam suatu perkawinan selain sebagai seorang yang menyiarkan telah terjadinya suatu perkawinan, seorang saksi juga sangat berperan dalam membuktikan atau sebagai alat bukti jika terjadi pengingkaran terhadap perkawinan yang dilangsungkan. Oleh karena saksi menjadi penting dalam suatu perkawinan,nterutama bagi perkawinan yang dilangsungkan secara jarak jauh melalui fasilitas teleconference. Maka untuk itu pulalah persyaratan menjadi seorang saksi menjadi bertambah. Selain saksi harus seiman, laki-laki, adil, dewasa, tidak terganggu ingatan dan tuna rungu (tuli) ataupun buta, tetapi saksi juga harus seorang yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya. Sehingga saksi benar-benar mampu untuk mempertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahan perkawinan yang dilakukan melalui media teleconference (jarak jauh).
Perkawinan melalui teleconference adalah sah secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dengan pertimbangan bahwa:
Syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6-12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terpenuhi, diantaranya:
Adanya persetujuan dari kedua calon mempelai;
Adanya izin dari kedua orang tua/wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun;
Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai usia 16 tahun;
Antara calon mempelai dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/keluarga yang tidak boleh kawin;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain;
Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Rukun dan syarat perkawinan dalam Pasal 14 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam terpenuhi, diantaranya:
Adanya calon suami;
Adanya calon isteri;
Adanya wali nikah;
Adanya dua orang saksi;
Ijab dan Kabul.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diatur mengenai tata cara perkawinan, yaitu di dalam Pasal 10 yang berbunyi :
(1) Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak perkawinan oleh Pegawai Pencatat seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tata cara perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(3) Dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi.
Selain dalam pasal 10, juga diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi :
(1) Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan sesuai dengan ketentuan- ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Akta perkawinan yang telah ditandatangani oleh mempelai itu, selanjutnya ditandatangani pula oleh kedua saksi dan Pegawai Pencatat yang menghadiri perkawinan dan bagi yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, ditandatangani pula oleh wali nikah atau yang mewakilinya.
(3) Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.
Oleh karena perkawinan melalui teleconfrence telah dicatat oleh pegawai pencatat nikah (PPN) pada waktu pelaksanaan ijab qabul atau akad nikah, namun hanya dalam hal penandatanganan Akta Nikah yang belum dilaksanakan secara sempurna. Hal ini akan dapat dilakukan penandatanganan oleh mempelai pria setelah pelaksanaan akad nikah tersebut dengan mendatangi Kantor Urusan Agama yang mencatat pelaksanaan pernikahannya, agar dapat dijadikan bukti yang sah menurut hukum positif, meskipun Akta Nikah tersebut hanya sebagai bukti administratif.
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menurut tinjauan Undang-undang perkawinan, akad nikah via teleconference adalah sah karena telah memenuhi ketentuan syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam undang-undang, namun belum memiliki kekuatan hukum karena akta nikah belum ditanda tangani oleh kedua mempelai dan secara administrasi pasangan suami istri tersebut juga tidak bisa langsung mendapatkan kutipan akta nikah (buku nikah).
Terimakasih
Salam malam 13 Ramadhan
Do you use eSteem?
eSteem is a Mobile& app. for Steem with great features. Also, you get Incentives posting through eSteem apps.
eSteem Spotlight; eSteem provides rewards for it top users in Leader Board with most List, Comments and Highest Earners.
Download eSteem for your Mobile
Android devices Google Play Store
IOS devices Apple Store
Download eSteem Surfer for your PC
Available for all OS Github
Join eSteem Discord https://discord.gg/taNc9Qr
Join eSteem Telegram http://t.me/esteemapp
good-karma
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq
Thank you
This is nice