NGOPI (NGObrol Perkara Ilmu) part V

in #indonesia7 years ago

PERTANYAAN
Assalamualaiku
Saya mau bertanya nih
Kira- kira uang yang kita peroleh dari banyaknya followers di IG atau youtobe halal gak ya???
Bahkan sekarang ada aplikasi steemet yg dikatanya bisa menghasilkan banyak uang lebih mudah hanya dengan membuat postingan yg kemudian di vote banyak orang...?

JAWABAN
'alaikumussalam..

  1. Pembayaran yang dilakukan oleh Google atau Youtube terhadap situs website ataupun terhadap channel bisa dikategorikan sebagai pembayaran terhadap jasa berupa tulisan,, audio/video yang diposting,, dimana pembayarannya dilakukan dengan mata uang resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Indonesia (dalam hal ini adalah mata uang jenis Dollar dan diakui nilainya oleh Pemerintah Indonesia serta membolehkan melakukan pertukaran nilai mata uangnya dengan mata uang Rupiah)..

  2. Apabila jasa berupa tulisan ataupun audio/video yang diposting tersebut adalah tulisan ataupun audio/video yang melanggar syari'at baik karya pribadi maupun dari karya orang lain (video yang menampakkan aurat/haram,, misalnya video badminton),, maka hukum mempostingnya juga haram,, sehingga bayaran jasanya dihukumi haram..

  3. Apabila tulisan ataupun audio/video yang diposting tersebut adalah karya pribadi dan isinya tidak menyalahi syari'at,, maka bayaran terhadap jasanya tersebut dihukumi halal..

  4. Apabila tulisan ataupun audio/video yang diposting bukan hasil karya pribadi,, melainkan hasil karya orang lain,, maka dalam pandangan 'Ulama kontemporer semisal Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili,, harus terlebih dahulu memiliki izin dari pemilik karya tersebut agar hasil yang didapatkan nanti menjadi halal..
    Menurut pandangan Syaikh Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthy,, bila karya orang lain itu dijadikan sebagai usaha untuk mendapatkan keuntungan,, maka harus terlebih dahulu ada izin dari pemiliknya,, namun bila hanya menjadi koleksi pribadi saja,, maka tidak mengapa tanpa izin..
    Akan tetapi,, bila merujuk kepada pandangan para 'Ulama sebelumnya,, seseorang dibolehkan mengcopas hak cipta orang lain tanpa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemiliknya (baik untuk usaha mendapatkan keuntungan ataupun tidak),, karena pada hakikatnya seseorang tidak ada hak mengajukan hak cipta atas dirinya sendiri..

  5. Terkait permasalah steemet,, mungkin akan terjawab setelah adanya kejelasan legalitas uang digital.
    Yang kami ketahui,, penulis steemet terlebih dahulu mendapatkan keuntungan melalui koin digital yang selanjutnya koin digital ini bisa disimpan,, dikembangkan ataupun dikonversi kepada Dollar..
    Untuk permasalahan halal/haramnya koin digital ini dijadikan sebagai alat transaksi,, termasuk pengembangan secara online hingga konversi kepada mata uang,, perlu ditelaah dan dipelajari lebih lanjut,, bahkan apakah di dalam sistemnya ini terdapat skema ponzi atau skema lain yang bisa mengakibatkan kerugian serta penipuan terhadap konsumennya ataupun tidak...
    PhotoGrid_1519115518063.jpg
    unnamed.jpg

IMG_20180216_040251.jpg

Sekian....