Piala Dunia 2018 : Terkait Judi Sepak Bola Online Dalam Pandangan Hukum Pidana Islam

in #indonesia6 years ago (edited)

nikmati-bonus-menarik-di-agen-judi-piala-dunia-2018-iogsport-678x381.png
Pada postingan kali ini kita akan membahas tentang masalah yang lagi hangat – hangatnya untuk dibicarakan. Namun, kita akan lebih memfokuskan pada pandangan hukum pidana islam. Masalah itu adalah Piala Dunia 2018 yang sedang berlangsung sekarang ini di Rusia. Seperti yang kita tahu bahwa Piala Dunia Ini diadakan 4 tahun sekali, maka banyak orang yang ingin mengambil keuntungan berlipat ganda tanpa mengeluarkan tenaga.

Maka akan banyak sekali situs – situs yang menyediakan judi online akan Piala Dunia 2018. Bahkan permasalahan ini bukan hanya ada di Indonesia tapi di luar negeri pun masalah ini juga muncul. Lalu yang menjadi titik fokus kita adalah bagamana Hukum Pidana Islam mengatur terkait permasalahan “Piala Dunia 2018 : Judi Sepak Bola Online”.

Di dalam bahasa Arab judi disebut dengan Maisir. Yang memiliki berbagai maam arti seperti, lunak, tunduk, keharusan, mudah, gampang, kaya, membagi-bagi. Maka jika digabungkan arti semuanya akan bermakna jika kalah dalam bertaruh adanya keharusan memberikan apa yang telah disepakati sebelumnya kepada pemenang. Dengan begitu seseorang akan dengan mudah bisa mendapatkan yang ia inginkan tanpa susah payah, namun bisa juga dalam sekejap menghabiskan hartanya. Kesimpulanya seseorang bisa untung ataupun rugi.

Permasalahan Judi ini terdapat dalam ayat Al-Qur’an surah al-Maidah ayat 91 :

Artinya : Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu).

kasino-online.jpg
Maka kalau kita melihat artinya dengan jelas kita tahu bahwa judi dilarang Allah karena bisa menjauhkan kita dari-Nya dan meninggalkan shalat yang merupakan rayuan syaitan agar kita terjerumus dalam perbuatan itu. Maka kita sebagai umat islam yang taat akan Perintah Allah dan rasulnya harus meninggalkan perbuatan judi itu. Jangan menjadikan judi itu sebagai hiburan di waktu luang atau bahkan sebagai mata pencaharian (Nafkah).

Dalam Hukum Pidana Islam judi atau maisir tidak termasuk kedalam tindak pidana hudud dan Qisas ataupun diyat. Judi atau maisir ini termasuk dalam Tak’zir. Yaitu kejahatan atau pelanggaran yang hukumannya ditentukan oleh penyelenggara negara atau ulil amri. Bisa dikatakan dengan Hakim. Tapi dengan syarat harus sesuai dengan kepentingan – kepentingan masyarakat tidak boleh berlawanan dengan nash – nash dan juga prinsip-prinsipnya.

kedapatan-main-judi-puluhan-terpidana-dihukum-cambuk-77XC0eFZ5l.jpg
Jenis hukuman takzirnya dapat berupa cambuk, penjara, pengasingan, hukuman mati, salib, pengucilan, ancaman, teguran, peringatan, ataupun denda. Berat dan ringannya hukuman diserahkan pada hakim. Namun, kalau judi lebih sering dicambuk sebagai hukumannya kalau di Aceh. Judi atau maisir ini terdapat dalam qanun jinayat no 6 tahun 2014. Sehingga bagi pelanggarnya dapat dikenai hukuman.

Seiring dengan majunya zaman dan juga berkembang pesat teknologi maka berkembang juga pula kejahatannya. Seperti judul pembahasan kita hari ini yaitu Piala Dunia 2018 Terkait Judi Sepak Bola Online. Yang bisa dilakukan dengan menggunakan Teknologi seperti Hp android ataupun Laptop dengan tersambung jaringan internet. Namun, bukan berarti judi jenis ini boleh di lakukan karena hal ini belum ada pada masa nabi dulu. Yang namanya judi baik itu langsung ataupun online tetap merupakan perbuatan salah yang harus ditinggalkan.

Menonton pertandingan bola tidaklah salah seperti Piala Dunia 2018 hanya saja jangan pernah mencoba dan terlibat akan perbuatan yang mengarah pada perjudian. Kalau hanya menonton saja itu tidak ada masalah karena islam sendiri memperbolehkan hiburan tetapi tidak melanggar syariat.