phenomenon of democracy in indonesia (fenomena demokrasi di indonesia)

in #indonesia7 years ago (edited)


Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang dianggap baik untuk semua sistem organisasi dan juga merupakan sistem organisasi yang paling baik di antara sistem organisasi lain yang pernah ada. Dalam paper ini akan dijelaskan mengenai teori-teori demokrasi.
I .TEORI DAN AKSI DEMOKRASI

  1. Pengertian Demokrasi
    Secara etimologis Demokrasi terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos (rakyat)” dan “Cratos (kekuasaan)”. Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya, kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat. Rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat. Sedangkan secara istilah pengertian demokrasi dikemukakan oleh beberapa ahli sebagai berikut :
    a. Joseph A. Schmeter
    Demokrasi merupakan persiapan dalam membuat satu keputusan politik. Kekuasaan seseorang dalam mengambil keputusan ditentukan oleh voting suara rakyat.
    b. Sidney Hook
    Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
    c. Philippe Schmitter dan Terry Lynn Karl
    Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka diwilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih.
    d. Henry B.Mayo
    Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjamin kebebasan politik.
    Terdapat beberapa ciri pokok dari sebuah sistem politik yang demokratis yaitu, pertama: adanya partisipasi politik yang luas dan otonom,kedua: berwujudnya kompetisi politik yang sehat dan adil, ketiga : adanya sirkulasi kekuasaan yang berkala, keempat : adanya monitoring, kontrol, serta pengawasan terhadap kekuasaan secara efektif, kelima : adanya tata krama, nilai, norma yang disepakati bersama dalam bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
    Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan ditangan rakyat baik dalam penyelenggaraan negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintahan berada ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal yaitu :
    a. Pemerintahan dari rakyat ( goverenment of the people)
    Pemerintahan yang sah dan diakui berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan oleh rakyat. Sedangkan pemerintahan yang tidak sah dan tidak diakui berarti suatu pemerintahan yang sedang yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat.
    b. Pemerintahan oleh rakyat (goverment by the people)
    Pemerintahan oleh rakyat berarti bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan atas dorongan diri dan kemauannya sendiri. Dan dalam menjalankan kekuasaannya pemerintah berada dalam pengawasan rakyatnya.
    c. Pemerintahan untuk rakyat (goverenment for the people)
    Kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah itu dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat harus didahulukan dan diutamakan dari pada yang lain.
  2. Demokrasi sebagai pandangan hidup
    Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bernasyarakat, bernegara dan berbangsa. Oleh karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya yang kondusif sebagai manifestasi dari suatu kerangka berpikir dan rancangan masyarakat. Bentuk itu dijadikannya Demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat maupun pemerintah.
    Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat memiliki sifat positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibandingkan dengan lainnya. (Saiful Mujani: 2002)
    Norma-norma pandangan hidup demokratis :
  3. Pentingnya kesadaran akan Pluralisme
  4. Musyawarah
  5. Pertimbangan moral
  6. Permufakatan yang jujur dan sehat
  7. Pemenuhan segi-segi ekonomi
  8. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai i’tikad masing- masing.
  9. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
    Unsur-Unsur penegak Demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat Madani, dan Infrastruktur politik.
    Negara Hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya melalui pelembagaaan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Konsep negara hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : Adanya perlindungan terhadap HAM, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan, adanya peradilan administrasi.
    Istilah negara hukum diindonesia dapat ditemukan didalam UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka”.
    Masyarakat Madani yaitu masyarakat yang terbuka, masyarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif.
    Infrastruktur Politik merupakan unsur yang dapat mendukung tegaknya demokrasi. Adapun cirinya yaitu terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, kelompok penekan atau kelompok kepentingan.
  10. Model-Model Demokrasi
  11. Demokrasi Liberal
    Pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang tetap.
  12. Demokrasi terpimpin
    Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
  13. Demokrasi sosial
    Demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
  14. Demokrasi partisipasi
    Menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
  15. Demokrasi consociational
    Menekankan perlindungan khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
  16. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
    Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada 17 Agustus 1945, para pendiri negara Indonesiamelalui UUD 1945 telah menetapkan bahwa NKRI menganut paham atau ajaran demokrasi,dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyaearatan Rakyat (MPR).
    Perkembangan demokrasi di indonesia mengalami pasang surut dari masa kemerdekaan sampai saat ini.

A. Demokrasi periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini disebut dengan demokrasi parlementer. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta mentri-mentrinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Demokrasi parlementer berakhir setelah Ir.Soekarno yang menjabat sebagai presiden mengeluarkan Dekrit presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945.

B. Demokrasi periode 1959-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi dari presiden,terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencapai jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat.

C. Demokrasi Periode 1965-1998
Landasan dalam periode ini yaitu Pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Ketetapan MPRS No.III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir.Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan yang efektif setiap lima tahun.

D. Demokrasi Periode 1998-sekarang
Runtuhnya pemerintahan yang sewenang-wenang pada masa orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci yaitu: komposisi elite politik, desain institusi politik, kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik di kalangan elite dan non-elite, dan peran civil society.

II. Hakikat Demokrasi
peran utama rakyat dalam proses sosial politik. Hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Jadi, untuk dikatakan sebagai Negara yang demokratis maka ketiga hal ini harus terpenuhi dalam suatu Negara. Berikut akan dipaparkan secara singkat tentang penjabaran dari ketiga hal tersebut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) berarti suatu pemerintahan yang sah adalah yang mendapat pengakuan dan dukungan dari mayoritas rakyatnya yang dalam prakteknya dilakukan dengan mekanisme demokrasi, pemilihan umum, pengakuan dan dukungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting. Karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda pemerintahan dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) berarti suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elit Negara atau elit birokrasi. Serta pemerintahan yang dijalankan harus diawasi oleh rakyat. Pengawasan itu bisa dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun oleh para wakil rakyat di parlemen.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the peple) berarti segenap kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah hatrus digunakan dan dijalankan sebaik-baiknya demi kepentngan rakyat sendiri. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan suatu pemerintahan yang demokratis.

III. Prinsip Islam Dalam Demokrasi
Sebagai agama yang sesuai dengan fitrah manusia, Islam memberikan prinsip-prinsip dasar dan tata nilai dalam mengelola organisasi atau pemerintahan. Al-qur'an dan As-sunnah dalam permasalahan ini telah mengisyaratkan beberapa prinsip pokok dan tata nilai yang berkaitan dengan kepemimpinan, kehidupan bermasyarakat, berorganisasi, bernegara termasuk di dalamnya ada system pemerintahan yang nota-benenya merupakan kontrak sosial. Prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut antara lain: prinsip Tauhid, As-syura (bermusyawarah) Al-'adalah (berkeadilan) Hurriyah Ma'a Mas'uliyah (kebebasan disertai tanggung jawab) Kepastian Hukum, Jaminan Haq al Ibad (HAM) dan lain sebagainya.

Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid merupakan salah satu prinsip dasar dalam kepemimpinan Islam (pemerintahan Islam). Sebab perbedaan akidah yang fundamental dapat menjadi pemicu dan pemacu kekacauan suatu umat. Oleh sebab itu, Islam mengajak kearah satu kesatuan akidah diatas dasar yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat, yaitu tauhid. Dalam alqur'an sendiri dapat ditemukan dalam surat An-nisa' 48, Ali imron 64 dan surat al Ikhlas.

Prinsip Musyawarah (Syuro)
Musyawarah berarti mempunyai makna mengeluarkan atau mengajukan pendapat. Dalam menetapkan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat, paling tidak mempunyai tiga cara:
a.Keputusan yang ditetapkan oleh penguasa.
b.Kepeutusan yang ditetapkan pandangan minoritas.
c.Keputusan yang ditetapkan oleh pandangan mayoritas

Ini menjadi ciri umum dari demokrasi, meski perlu diketahui bahwa "demokrasi tidak identik dengan syuro" walaupun syuro dalam Islam membenarkan keputusan pendapat mayoritas, hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab keputusan pendapat mayoritas tidak boleh menindas keputusan minoritas, melainkan tetap harus memberikan ruang gerak bagi mereka yang minoritas. Lebih dari itu, dalam Islam suara mayoritas tidak boleh berseberangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Dalam Al-quran ada beberapa ayat yang berbicara tentang musyawarah. Pertama: musyawarah dalam konteks pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak, seperti menyapih (berhenti menyusui) anak. 

Hal ini sebagaimana terdapat pada surat al-Baqarah ayat 233. "apabila suami-istri ingin menyapih anak mereka (sebelum dua tahun) atas dasar kerelaan dan musyawarah antar mereka, maka tidak ada dosa atas keduanya". Kedua: musyawarah dalam konteks membicarakan persoalan-persoalan tertentu dengan anggota masyarakat, termasuk didalamnya dalam hal berorganisasi. Hal ini sebagaimana terdapat pada surat Ali-imron ayat 158. "bermusyawarahlah kamu (Muhammad) dengan mereka dalam urusan tertentu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, bertawakkalah kepada Allah Swt. Sesungguhnya Allah Swt mencintai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya".
Meskipun terdapat beberapa Al-qur'an dan Assunnah yang menerangkan tentang musyawarah. Hal ini bukan berarti al-Qur'an telah menggambarkan system pemerintahan secara tegas dan rinci, nampaknya hal ini memang disengaja oleh Allah untuk memberikan kebebasan sekaligus medan kreatifitas berfikir hambanya untuk berijtihad menemukan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial-kultural. Sangat mungkin ini salah satu sikap demokratis Tuhan terhadap hamba-hambanya.

Prinsip Keadilan (Al-'adalah)
Dalam memanage pemerintahan, keadilan menjadi suatau keniscayaan, sebab pemerintah dibentuk antara lain agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur. Tidaklah berlebihan kiranya jika al- Mawardi memasukkan syarat yang pertama seorang pemimpin negara adalah punya sifat adil. Dalam al-Qur'an, kata al-'Adl dalam berbagai bentuknya terulang dua puluh delapan kali. Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh ulama :
Pertama, adil dalam arti sama. Artinya tidak menbeda-bedakan satu sama lain. Persamaan yang dimaksud adalah persamaan hak. Ini dilakukan dalam memutuskan hukum. Sebagaimana dalam al qur'an surat an-Nisa' 58. "apabila kamu memutuskan suatu perkara diantara manusia maka hendaklah engkau memutuskan dengan adil".
Kedua: adil dalam arti seimbang. Disini keadilanidentik dengan kesesuaian. Dalam hal ini kesesuaian dan keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar yang besar dan kecilnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya.
Ketiga: adil dalam arti perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada pemiliknya.
Keempat: keadilan yang dinisbatkan kepada Allah Swt. Adil disini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi. Dalam hal ini Allah memiliki hak atas semuanya yang ada sedangkan semua yang ada, tidak memiliki sesuatau disisinya. Jadi, system pemerintahan

Islam yang ideal adalah system yang mencerminkan keadilan yang meliputi persamaan hak didepan umum, keseimbangan (keproposionalan) dalam memanage kekayaan alam misalnya, distribusi pembangunan, adanya balancing power antara pihak pemerintah dengan rakyatnya.

Prinsip Kebebasan (al-Hurriyah)
Kebebasan dalam pandangan al-Qur'an sangat dijunjung tinggi termasuk dalam menentukan pilihan agama sekaligus. Namun demikian, kebebasan yang dituntut oleh Islam adalah kebebasan yang bertanggungjawab. Kebebasan disini juga kebebasan yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Dalam konteks kehidupan politik, setiap individu dan bangsa mempunyai hak yang tak terpisahkan dari kebebasan dalam segala bentuk fisik, budaya, ekonomi dan politik serta berjuang dengan segala cara asal konstitusional untuk melawan atas semua bentuk pelanggaran.

IV. konsep Demokrasi
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

follow my instagram : @imadulauwalin