KPK dan kinerjanya tanpa pandang bulu
Pemberantasan korupsi dinilai kurang positif dibandingkan kondisi keamanan yang dinilai positif. Korupsi merupakan salah satu jenis dari berbagai jenis tindak pidana. Mengenai pengertian tindak pidana sendiri sejak dulu telah banyak diciptakan oleh para sarjana, salah satunya yaitu yang diungkapkan oleh Prof. Muljatno dengan menggunakan istilah perbuatan pidana yaitu: “Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar aturan tersebut. Menurut ujudnya atau sifatnya perbuatan pidana ini adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan-perbuatan ini juga merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil".
KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan, dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Mengenai tren kepercayaan publik terhadap KPK masih belum tersedia. Terkait kinerja lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, LSI menemukan publik masih percaya dengan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari periode Januari 2010 hingga Januari 2014, KPK mendapatkan penilaian baik dan sangat baik dengan raihan 75 persen, diikuti Polisi 69 persen. Sementara penilaian untuk Pengadilan (47 persen) dan Kejaksaan (45 persen) dari Januari 2010 sampai Desember 2012. Namun saat ini, KPK termasuk lembaga yang dipercaya publik setara dengan Presiden. Sementara Kepolisian, kepercayaan publik jauh lebih rendah.