PEMILU 2019 DAN PERATURAN YANG BERLAKU
Salah satu parameter keberhasilan penegakan demokrasi di Indonesia adalah pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam bentuk konteks demokrasi, pemilihan umum merupakan mekanisme politik modern untuk memilih pemimpin berdasarkan keinginan rakyat dan pemilihan kekuasaan secara damai agar terhindar dari konflik dan kekuasaan. Pemilihan umum (pemilu) adalah suatu pemilihan/pemberian jabatan politik tertentu. komitmen untuk menyelenggarakan pemilu sesungguhnya telah muncul dengan dikeluarkannya maklumat ke sepuluh oleh wakil presiden Mohammad Hatta pada tanggal 3 november 1945 yang berisi anjuran untuk membentuk partai-partai politik untuk mengikuti pemilu yang rencananya akan diselenggarakan awal tahun 1946.
Rapat Paripurna DPR-Ri pada 21 Juli 2017 , Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran. Partai politik dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undangtentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
e. menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan karti tanda anggota;
g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyertakan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
Untuk persyaratan DPD :
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik, Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan’narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih; dan
j. bersedia bekerja penuh waktu.
persyaratan dukungan dalam DPD :
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih; :
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
provinsi dengan jumtah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Berdasarkan Pasal 184 ayat (4) UU “Dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan partai politik yang menjadi Peserta Pemilu dan dapat mendaftarkan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputisan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,”
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.suaralidik.com/undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-i/