PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GOLONGAN 1 DAN SABU, MINUMAN BERALKOHOL (MIRAS), KOSMETIK ILEGGAL DAN UANG PALSU OLEH KEJAKSAAN NEGERI IDI KABUPATEN ACEH TIMUR

in #indonesia7 years ago

Hari ini telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 dan Sabu-sabu, Minuman Beralkohol (Miras), Kosmetik Ileggal beserta Uang Palsu oleh Kejaksaan Negeri Idi, bertempat di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi Jln. Peutua Husen, Gampong Jawa, Kac. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur yang dihadiri ± 40 orang tamu dan undangan diantaranya :

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Idi a.n. M. Ali Akbar, SH
  2. Bupati Atim di wakili Ka kesbangpol Atim a.n. M. Amin, SH
  3. Wakil ketua Pengadilan Negeri Idi a.n. R. Damanik, SH
  4. Sekretaris Dinas Kesehatan Atim a.n. Burhanuddin, SKm
  5. Insan media Pers Kab. Atim
  6. Staf Kejaksaan Negeri Idi.

Adapun Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kajari Idi M. Ali Akbar, SH kepada media Pers Aceh Timur sebagai berikut :

  1. Barang bukti yang kami musnahkan saat ini yaitu terdiri dari :
    a. Ganja 9.787,6 gram
    b. Sabu 97.91 gram
    c. Miras 24 botol (Dua lusin)
    d. Uang palsu (Upal) 520 lembar atau sama dengan total nilainya Rp 10.400.000
    e. Henphon 5 (Lima ) unit, merk Nokia dan Event Cross dan barang bukti lain,barang bukti ini adalah sebahagian sisah yang sudah di musnahkan oleh penyidik.

  2. Diantara barang bukti yang sangat perlu mendapat perhatian untuk kita semua yaitu narkoba jenis sabu,seperti beberapa bulan yang lalu hasil tangkapan BNN di wilayah kita kurang lebih jumlahnya 200 kg dan sebagaian Narkoba tersebut sudah dimusnahkan oleh BNN yang ada sama kita hanya sampelnya.

  3. Untuk menjaga generasi muda kita agar terhindar dari bahaya Narkoba, mari kita bekerja sama dengan melibatkan unsur element masyarakat untuk menjaga warga kita khususnya Aceh Timur dari bahaya Narkoba karena Aceh Timur sudah menjadi daerah darurat Narkoba