Peradilan Mukim

in #indonesia7 years ago

20180202_090558.jpg
Sebuah kajian penelitian dari Dr. Muslim Zainuddin, M.Si. Hasil tersebut sudah mendapatkan pengakuan secara akademisi melalui sidang promosi Doktor tentang "Kedudukan dan Fungsi Kelembagaan Mukim dalam Penyelesaian Perselisihan: Analisis Pratek Hukum Adat di Aceh"
Dalam temuan dan kajian beliau mendapatkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat mukim sama dengan pola penyelesaian di tingkat gampong yaitu melalui tahapan penyelidikan atas laporan, menelusuri keputusan tingkat gampong, mendengar keterangan dari pihak yang bertikai, memediasilan dan musyawarah perdamaian antar kedua belah pohak serta menetapkan.
20180202_092208.jpg
Makna filosofis yang terakomodir daribpola penyelesaian perselisihan di tingkat mukim yaitu: perkara berakhir dengan perdamaian (win-win solution) yang mewujudkan keharmonisan bagi pihak-pihak yang berpekara, menghemat waktu dan biaya. Bahkan dapat menjadi moment silaturahmi antar para pihak pada saat dipertemukan, sesuai dengan konsep-konsep ajaran Islam yang mengutamakan musyawarah dalam memutuskan perkara. Aspek sosiologis dalam penyelesaian perkara melalui mukim adalah tingginya kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian perkara di tingkat gampong dan mukim, memulihkan kerugian yqng dialami korban sesuai dengan konsep restorative justice, mengembalikan keseimbangan masyarakat yang telah terguncang akibat pertikaian para pihak dan menjalon ukhuwah islamiah bagi mereka yang bertikai dan melanggengkan persaudaraan.
Diakhir penelitian beliau mengharapkan baik masyarakat, pemerintah, dan pihak kepolisian agar mengutamakan penyelesaian perselisihan (perdamaian) di tingkat mukim sebagai bentuk untuk memperkuat kearifan lokal (local wisdom).
Semoga bermanfaat