Wajibkah Menyimak Bacaan Al-Quran Dimana Saja?
Kemarin malam, seorang bapak bertanya tentang maksud Al-Qur'an Surat Al-A'raf ayat 204 berikut :
“Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
sumber gambar : wahdahmakasar.org
Menurutnya, beberapa waktu belakangan, ada orang yang menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk melarang pengurus masjid menyetel pengajian Al-Quran di pengeras suara masjid menjelang masuk waktu shalat. Alasan yang mereka sampaikan adalah redaksi ayat tersebut yang memerintahkan siapa saja yang mendengar bacaan Al-Quran agar mendengar dan memperhatikan. Dasar pemikiran ini karena adanya fi'l amr (kata perintah) pada kalimat tersebut, yaitu istami'uu (dengarkanlah) dan anshituu (perhatikanlah). Mereka beranggapan bahwa setiap kalimat perintah dalam Al-Quran bermakna wajib.
Lantas, bagaimana sih sebenarnya yang dimaksud ayat diatas? Apakah benar kalimat perintah disitu bermakna wajib? Bagaimana pendapat Ulama tentang itu? Untuk memperjelas maksud sebuah ayat Al-Quran, kita tidak dibenarkan menafsirkannya dengan pikiran kita. Tetapi kita harus merujuk pada Ulama yang mumpuni di bidang itu melalui kitab-kitab tafsir mereka yang mu'tabarah.
Dari Ibnu Abbas r.a, Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang berkata tentang Al Qur’an dengan opininya dan dengan tanpa ilmu maka siapkanlah tempat duduknya di neraka” (HR. Ibnu Jarir, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Berikut penulis menukilkan beberapa pendapat Ulama tentang tafsir Surat Al-A'raf ayat 204 diatas.
Para Ulama berbeda pendapat dalam memaknai tentang ketegasan, kondisi dan objek perintah dalam ayat tersebut. Secara umum, pendapat mereka terbagi dalam beberapa poin berikut. Pertama, ayat tersebut hanya berlaku untuk shalat berjama'ah saja. Pendapat ini didasarkan pada asbabun-nuzul ayat tersebut. Sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang dikutip dalam tafsir Al-Qurthubi.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Sa'id bin Musayyib. Sa'id berkata : "Orang-orang musyrik mendatangi Rasulullah, jika beliau shalat. Dan sebagian mereka berkata kepada yang lain, Janganlah kamu mendengar bacaan Al-Quran ini, dan buatlah kegaduhan terhadapnya. Maka Allah SWT menurunkan jawaban bagi mereka, "Dan apabila dibacakan Alquran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."
Demikian juga disebutkan dalam tafsir Al-Baidhawy Juz 3, cetakan Darul Ihya At-turats al-Araby Beirut, hal 47, bahwa ayat tersebut diturunkan untuk shalat.
Adalah mereka berbicara dalam shalat, maka diperintahkan agar mereka mendengarkan bacaan Imam dan memperhatikannya...
Kedua, ayat tersebut ditujukan untuk khutbah saja. Baik khutbah jum'at, idul fitri maupun idul adha. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab tafsir Al-Jalalainy. Di dalam kitab tafsir tersebut Syeikh Jalaluddin menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan perintah tidak boleh berbicara sewaktu khutbah Jumat yang diungkapkan oleh ayat ini dengan istilah Alquran, mengingat khutbah itu mengandung ayat-ayat Alquran.
Tetapi di dalam tafsir al-Qurthuby disebutkan bahwa pendapat yang mengatakan ayat ini dikhususkan untuk khutbah adalah pendapat yang lemah. Di hal 431 Syeikh Abi Abdillah al-Qurthuby menyebutkan :
Ada qil yang mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan untuk khutbah. Sebagaimana dikatakan oleh Sa'id bin Jubir, Mujahid, 'Atha... Pendapat ini dha'if. Karena Al-Quran di dalam khutbah sedikit. Sedangkan diam dalam khutbah wajib pada keseluruhannya, begitu disampaikan oleh Ibnu 'Arabi. An-Naqasy : ayat ini adalah ayat makiyyah, sedangkan di Mekkah belum ada khutbah dan jum'at...
Ketiga, ayat berlaku secara umum. Jika ada yang membaca Al-Quran, maka diwajibkan bagi yang mendengar bacaan itu untuk "istima' dan "anshituu" dengar dan diam menyimak.
Dalam Tafsir Taisirul Karimur Rahman fi Tafsiri kalamul Mannan, Syeikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'diy mengatakan :
*"Perintah ini umum kepada setiap orang yang mendengar bacaan kitab Allah. Dia diperintahkan untuk istimaa' dan inshaat. Dan perbedaan istimaa' dan inshaat adalah al-lnshaat secara dhahir dimaknai dengan meninggalkan berbicara atau sibuk dengan suatu kesibukan yang menghalangi istimaa'. Adapun istimaa' adalah menyampaikan pendengarannya dan menghadirkan hatinya dan bertadabbur dari apa yang didengarnya.
Dalam Tafsir Al-Qurthuby juga dikuti pernyataan an-Nahas sebagai berikut :
Secara bahasa perintah itu diwajibkan untuk segala hal. Kecuali ada dalil yang atas pengkhususan.
Kaidah Tafsir pun demikian,
“Yang menjadi `ibrah adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sebab turunnya.”
Banyak Ulama juga berpendapat bahwa ayat tersebut berlaku umum, tapi mereka menjelaskan bahwa perintah pada kata اسْتَمِعُوا dan أَنْصِتُوا tidak tegas, sehingga hukumnya tidak sampai wajib, hanya sekedar anjuran. Karena, jika diwajibkan pastilah perintah tersebut sulit untuk dijalankan dan membawa pada masyaqqah dalam hukum Islam, padahal Islam adalah agama yang mudah. Berkenaan dengan penjelasan ini, Imam Muhammad ath-Thâhir Ibn `Âsyûr menjelaskan bahwa tidak ada satu orang pun yang mewajibkan bagi seseorang yang sibuk dengan pekerjaannya untuk mendengarkan Alquran yang dibacakan. Ini juga dipertegas oleh Quraish Shihab, beliau menjelaskan bahwa ulama sepakat memahami perintah tersebut bukan dalam arti mengharuskan setiap yang mendengar ayat Alquran harus benar-benar tekun mendengarnya. Betapapun penghormatan kepada Alquran mengharuskan kita mendengarnya kapan dan di mana saja ia dibacakan, sesuai dengan kondisi dan situasi yang sedang dihadapi dan dalam keadaan yang tidak menyulitkan atau memberatkan.
Kumpulan ulama al-Azhar yang tergabung dalam penulisan Tafsîr al-Wasîth menjelaskan bahwa wajib hukumnya bagi orang yang ada dalam suatu halaqah Alquran untuk diam dan mendengarkan bacaan Alquran.[8] Oleh pengarang tafsir, ayat ini dimaknai secara khusus walau tanpa ada penjelasan apa yang mengkhususkannya. Namun demikian, makna ini cukup bagus untuk diikut, karena tidak wajar jika Alquran dibacakan, orang yang ada dalam halaqah tersebut sibuk dengan urusan yang lain.
Muhammad Amin al-Urami al-Harari menjelaskan bahwa sangat dibenci (makrûh syadîdah) orang yang tidak mendengarkan bacaan Alquran pada halaqah yang mana Alquran dibacakan. Lebih tegas beliau menambahkan bahwa tidak boleh membaca Alquran pada kumpulan orang yang tidak mau mendengarkannya.
Lantas bagaimana kita memahami ketiga perbedaan itu?
Kesemua pendapat diatas adalah benar. Tidak saling bertentangan. Sehingga kita bebas memilih berpegang pada pendapat yang mana saja. Penulis sendiri cenderung menggabungkan kesemua pendapat tersebut. Belum lagi, ada implikasi positif yang Allah janjikan di akhir ayat tersebut. "La'allakum turhamun" (mudah-mudahan kalian mendapat rahmat, bagi orang-orang yang mau mendengarkan bacaan Al-Quran.
Bukankah begitu banyak Hadits yang menjelaskan keutamaan mendengar bacaan Al-Quran?, diantaranya adalah,
“Dari Abû Hurairah, Rasul saw bersabda, “Siapa yang mendengar bacaan ayat Alquran, Allah akan menetapkan baginya kebaikan yang berlipat ganda. Dan siapa yang membaca ayat Alquran, baginya cahaya di hari Kiamat.” (HR. Ahmad).
Untuk lebih jelas silahkan merujuk pada kitab-kitab yang mu'tabarah dan bertanya kepada para Alim Ulama. Wallahu a'lam...
Congratulations @faridwajidi! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of comments
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Do not miss the last announcement from @steemitboard!
Good
Alhamdulillah, thanks...
Postingan yang bernas dan penuh pengetahuan.
Terima kasih, kanda...
Congratulations @faridwajidi! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!
Congratulations @faridwajidi! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!