Agar Kota Ramah Anak

in #kota6 years ago

WALI Kota Banda Aceh Aminullah Usman mencanangkan langkah penting. Kota ini diproyeksikan untuk menjadi kota ramah anak. Langkah ini tidak hanya menjadi sebuah momentum untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota tempat tumbuh dan berkembangnya generasi islami. Langkah ini juga akan melengkapi sejumlah program lain untuk menjadikan Banda Aceh sebagai kota yang gemilang.

Kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama. Gerakan ini memang bukan gerakan pertama yang dicetuskan di Indonesia. Ada banyak kota lain yang melakukan langkah ini. Namun di kota-kota itu pula kekerasan terhadap anak semakin marak. Terutama kekerasan fisik dan seksual. Kekerasan di kota-kota besar ini menular ke daerah lain.

Karenanya, wali kota tentu tak sekadar ingin program ini dilaksanakan hanya di atas kertas. Banda Aceh sendiri juga memiliki catatan tentang kasus kekerasan terhadap anak, meski urusan ini ditangani secara hukum. Kasus ini memperpanjang daftar kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Aceh.

Syahdan, di pantai timur Aceh, seorang ayah mengamuk. Pemicunya hanya karena si anak yang berusia enam tahun tak mau tidur siang. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban ke kepolisian. Kekerasan terhadap anak di dalam rumah tangga oleh orang-orang terdekat memang kerap terjadi. Bahkan hal ini dilakukan tanpa disadari oleh pelaku. Di tengah sejumlah problematika sosial di Aceh, anak-anak menjadi berada di posisi yang sulit dan rentan menjadi korban.

Hal lain yang mungkin memicu kekerasan terhadap anak ini adalah perasaan kecewa melihat kondisi riil si anak. Banyak orang tua yang menomorsatukan anak dan menjadikan mereka segala-galanya. Saat si anak tak mampu memenuhi harapan orang tuanya, anak lantas dijadikan pelampiasan. Mereka dihukum atas harapan-harapan orang tua.

Penyiksaan ini, baik secara fisik maupun verbal, yang terjadi berulang dalam waktu yang panjang akan menimbulkan cedera serius di hati dan fisik anak. Mereka menjadi anak yang tertutup, tidak percaya diri dan sukar mempercayai orang lain. Mereka juga cenderung merusak karena merasa tidak dihargai dan selalu dicela.

Kerenanya, penting bagi semua pihak untuk bersikap lebih peduli dan membuka diri. Orang tua harus mau berkomunikasi dengan anak. Masyarakat perlu membangun kewaspadaan bersama agar anak-anak mendapatkan perhatian dan perlindungan dari lingkungan. Para guru, tetangga, dan kerabat dekat harus memberikan perhatian.

Karena itu, langkah kota ramah anak harus dilakukan secara terukur. Terutama untuk membangun kesadaran agar warga melaporkan kasus kekerasan kepada anak kepada pemerintah atau aparat kepolisian. Perubahan stigma ini penting karena daerah ini juga lama dirundung kekerasan saat konflik. Dahulu kekerasan tidak dianggap sebagai pelanggaran, namun seiring kesadaran masyarakat, pelaporan kasus-kasus semacam itu bermunculan.

Kekerasan terhadap anak yang terjadi selama ini menunjukkan lemahnya pemenuhan hak anak. Ada yang salah dalam kebijakan dan prioritas pembangunan. Ada banyak daerah yang berharap mendapatkan penghargaan, namun abai dalam membangun substansi perlindungan terhadap anak.

Seluruh elemen di Banda Aceh harus memahami bahwa selama ini anak kurang mendapat perhatian. Upaya melindungi anak belum menjadi gerakan yang mampu mendorong semua elemen melindungi anak. Pertama, sumber masalahnya adalah semenjak Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengeluarkan Permeneg PPPA No 13 Tahun 2011 tentang panduan pengembangan kabupaten/ kota layak anak, kabupaten/kota di Indonesia berlomba-lomba terpacu menjadi kabupaten/kota layak anak.

Untuk memicu upaya kabupaten/ kota, pemerintah menjadikan lomba antarkabupaten/kota dengan memberi predikat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA bagi kabupaten/ kota. Bagi sebuah kabupaten/ kota penghargaan lebih memberikan kebanggaan dan gengsi, tidak peduli masih banyak kekerasan pada anak.

Substansi pemberian penghargaan lebih untuk dikejar sebagai prestasi. Banyak kepala daerah lebih senang berangkat ke Jakarta pada hari anak nasional untuk menerima penghargaan, terlepas di daerahnya terdapat kekerasan, gizi buruk, kematian bayi, anak jalanan.

Kedua, dengan mengejar predikat kabupaten/kota layak anak justru upaya-upaya yang terkait dengan penanganan kekerasan kepada anak cenderung dilupakan. Mereka giat menjalankan berbagai kegiatan bertema anak seperti sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, desa ramah anak, festival anak, melibatkan anak dalam musyawarah perencanaan pembangunan yang tujuannya memenuhi dokumen administrasi untuk diajukan dalam lomba, bukan untuk memenuhi hak anak.

Akibatnya upaya pencegahan kekerasan kepada anak nyaris kurang. Upaya pencegahan kekerasan pada anak dilakukan dengan memperkuat pengasuhan dalam keluarga tidak dilakukan. Gerakan membangun ketahanan keluarga diabaikan. Sayangnya, upaya memperkuat keluarga melalui program pengasuhan keluarga dan lingkungan alternatif agar berdaya tahan tidak dilakukan. Program parenting keluarga jika dilakukan tidak konsisten tidak berdampak pada kualitas keluarga. Ironis memang kabupaten/kota layak anak tetapi banyak anak tinggal di tengah keluarga dan masyarakat yang tidak layak anak.

Ketiga, anugerah kabupaten/kota layak anak masih mengandung kelemahan karena hanya mendorong kabupaten/kota meraih penghargaan tetapi tidak mendorong perlindungan anak. Kian maraknya kekerasan sudah saatnya menjadi bahan evaluasi para pihak agar substansi evaluasi dan pemberian penghargaan menyentuh pada upaya-upaya perlindungan anak.

Pemerintah mestinya tidak hanya menggelar lomba tetapi juga melihat aksi nyata kabupaten/kota terkait perlindungan anak. Semisal dengan reward and punishment jika terjadi kekerasan pada anak di kabupaten/ kota penerima penghargaan. Penghargaan tentu tidak dimaksudkan agar hak anak tidak terlindungi. Penghargaan adalah alat mengukur kabupaten/kota dalam menghormati, memenuhi dan melindungi hak anak.

Kita mungkin akan merasa malu sebagai warga kota layak anak ternyata masih menemui kasus kekerasan terhadap mereka. Dikhawatirkan banyak orang kian skeptis dengan predikat kabupaten/kota layak anak yang tidak semakin melindungi anak. Penghargaan diberikan untuk memicu daerah menekan kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Memenuhi hak anak merupakan upaya kompleks yang melibatkan banyak sektor secara terkoordinasi. Kota layak anak adalah upaya para pihak secara terintegrasi untuk mendukung dan memenuhi hak anak.

Anak-anak adalah anak-anak. Mereka bukan pria atau wanita dewasa berukuran kecil. Mereka adalah pribadi berbeda. Mereka hidup dalam pikiran sendiri yang tak dapat disamakan dengan pola pikiran dan kemampuan orang dewasa. Anak harus dipandang sebagai bagian dari pembangunan. Keberadaan mereka jangan dianggap sekadar penggembira dan pelengkap.