Menyoal Sprindik Anas dan Setya Novanto
Indonesia kembali diguncang persoalan hukum, penegak hukum dilaporkan ke pihak kepolisian. Kuasa hukum mantan tersangka korupsi KTP-El, Setya Novanto. Pihak kepolisian telah merespon aduan kuasa hukum Setya Novanto untuk menyidik dua pimpinan KPK (Saut Situmorang dan Agus Rahardjo).
Kasus ini berbeda ketika sprindik Anas bocor ke publik. Saat itu, dibentuk tim investigasi internal KPK yang diketuai Anies Baswedan. Saat itu, Abraham Samad dinyatakan lalai dan diberi peringatan tertulis. Sementara itu, Wiwi sebagai asprinya dipecat dari jabatannya.
Kini kasus yang sama sedang melanda KPK, bedanya ada pengaduan terhadap dua pimpinan KPK. Pengaduan dilakukan terhadap dua pimpinan KPK yang memparaf Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Setya Novanto.
Aduan itu pastinya akan mempengaruhi kinerja KPK, terlepas pimpinan KPK melaksanakan tugasnya. KPK tetap harus menemukan siapa pembocor dokumen negara yang bukan konsumsi publik. Presiden harus turun tangan mengatasi persoalan ini. Presiden harus menghentikan penyidikan terhadap dua pimpinan KPK sehingga mereka dapat kembali bekerja.
Adapun pembocor dokumen negara harus tetap dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kredibelitas hukum kita sedang diuji, jangan sampai negara kalah oleh koruptor. Harus diakui bahwa kedekatan Jokowi dan kepentingan pilpres 2019 membuat Setya Novanto memiliki nilai. Namun demikian, bila Jokowi membela KPK dan memasukkan Setya Novanto ke penjara, elektabilitas Jokowi justeru semakin melejit