Berhenti Memberikan Label Tidak Baik pada Korban Kekerasan Seksual

in #ksimedan7 years ago

IMG_20180623_205901.jpg
Dewasa ini ku semakin heran dengan femikiran yang begitu primitif yang tak henti-hentinya menggerogi kebanyakan kelompok masyarakat yang rasanya telah membudaya dan sudah sangat mendarah daging. Hampir seluruh elemen lingkungan masyarakat rasanya pemikirannya sama saja kunonya dan hal demikian bagiku sangat tak mencerminkan kemanusiaan.
Kenapa tidak? Ada anak-anak korban pencabulan, perempuan hamil diluar nikah, malah dijauhin padahal statusnya mereka korban. Yang seharusnya dijauhin dihina dihukum adalah pelaku. Mungkin berbeda dengan kasus terlibat seks bebas menyebabkan si gadis hamil di luar nikah atas dasar suka sama suka.
IMG_20180623_204816.jpg

Ini budaya sungguh mengherankan Yang demikian sungguh sangat menyiksa bathin mereka, saya bisa merasakan itu. Ku kalau punya teman demikian tidak akan ku jauhin malah bakal saya rangkul dan saya tanyakan kenapa? Bagaimana? Maunya gimana? Karena nalar berfikir saya mencoba mengajak saya menganalisis sebab akibat kejadian tersebut, dan rasanya wajar saja orang seperti ini bisa-bisa depresi bahkan terkena gangguan jiwa kalau dimusuhin masyarakat untung kalau tidak berbadan dua cobak kalau si korban berbadan dua bisa-bisa keguguran bahkan bunuh diri atau aborsi bahkan lebih parahnya dia dibunuh oleh sipelaku.
IMG_20180623_204947.jpg
Acap kali ku berfikir kita tahu tidak kejadian demikian itu terjadi karena masyarakat itu sudah sangat fatal mengklaim memberikan label tak baik bagi si korban bahwa perempuan demikian seolah-olah sangat terkutuk dalam bermasyarakat. Jujur saja walau orang tua saya bersih keras melarang untuk jangan berteman dengan orang seperti itu saya tetap akan berteman. Tidak bisa dibayangkan betapa tertekan bathin mereka. Mungkin bibir saya dapat menyimpulkan itu saja tapi siapa yang tahu betapa sakitnya menjadi mereka.
IMG_20180623_204909.jpg

Seharusnya sistem masyarakat jangan membully mereka jangan mrnjauhi mereka bahkan mengusir mereka, sebaliknya sistem masyarakat harus menyediakan wadah untuk mereka berkonsultasi mengenai masalah-masalah apa saja yang mengganggu bathin mereka, dan berikan mereka semangat hidup yang baru agar mereka kembali berani menjalani kehidupannya mulai dari 0. Kita boleh tinggal dikampung boleh cinta dengan kultural budaya yang ada dikampung kita tapi apa salahnya kalau pemikiran kita maju terhadap kasus demikian dibentuk dewan penasehat. Menghidupkan budaya religius mengadakan pengajian rutin minimal seminggu sekali dalam tiap-tiap desa, dengan memanggil tuan guru/ uztad dan uztadjah untuk menaburkan virus-virus positif guna mengembalikan giroh kemanusiaan karena silaturrahmi antar sesama juga sangat perlu dan gak kalah pentingnya dengan menjaga hubungan kepada sang maha pencipta. Masih banyak lagi kegiatan positif untuk memberantas pemikiran masyarakat yang demikian.
IMG_20180623_205848.jpg

Konon ada lembaga khusus menangani kasus krimininal terhadap anak-anak dan perempuan dan lagi berupaya menggalakkan yang sistemnya berfungsi untuk merehabilitasi si korban dan membangun dan menyalurkan potensi bakat dari si korban agar tidak terfokus dengan pengalaman masa lalu yang suram serta hujatan masyarakat terhadap si korban. Intinya saya sangat mendukung program yang digalakkan kemenpppa semoga yang demikian terealisasi dengan baik dan mampu menghapus mitos dan kutukan yang konon sangat mendarah daging pada lingkungan masyarakat...
Berikut adalah program yang digalakkan KEMENPPPA , simak dengan baik:
Perlindungan Perempuan

Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Diskriminasi Terhadap Perempuan

Diskriminasi terhadap perempuan adalah setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan adalah segala bentuk diskriminasi , yang meliputi dimensi wilayah (daerah bencana, daerah konflik, daerah perbatasan, daerah tertinggal, daerah terpencil, dan lainnya), dimensi usia (usia produktif, usia lanjut, dan lainnya), dan dimensi khusus (penyandang cacat, tenaga kerja, dan lainnya).

Kekerasan Terhadap Perempuan

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang melanggar, menghambat, meniadakan kenikmatan dan mengabaikan hak asasi perempuan.

P2TP2A

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.

Pengarusutamaan Gender (Perlindungan Perempuan)

Pengarusutamaan gender, yang selanjutnya disebut PUG, adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.

Kelembagaan PUG

Kelembagaan PUG adalah kelembagaan yang memenuhi unsur-unsur prasyarat PUG, yang berfungsi secara efektif dalam satu sistem berkelanjutan dengan norma yang disepakati dalam pemenuhan hak-hak asasi perempuan dan laki-laki secara adil untuk mencapai kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan dan tingkatan pemerintahan

Lembaga Masyarakat

Lembaga masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan visi, misi, profesi, fungsi dan kegiatan untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, yang terdiri dari organisasi keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi sosial, organisasi politik, media massa, dan bentuk organisasi lainnya.

Pemberdayaan Lembaga Masyarakat

Pemberdayaan lembaga masyarakat adalah upaya terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan untuk meningkatkan wawasan, kepedulian, perhatian, dan kapasitas lembaga masyarakat dalam berperan aktif di bidang pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan yang selanjutnya disebut PKHP adalah upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sosial budaya, politik, hukum dan lingkungan hidup.

Hak Reproduksi

Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual (ICPD, Kairo 1994).

Gerakan Sayang Ibu

Gerakan Sayang Ibu yang selanjutnya disebut GSI adalah gerakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk peningkatan kualitas hidup perempuan melalui berbagai kegiatan yang mempunyai dampak terhadap upaya percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) karena hamil, bersalin dan nifas serta penurunan angka kematian bayi (AKB).

Kecamatan Sayang Ibu

Kecamatan Sayang Ibu adalah kecamatan yang telah mempunyai satuan tugas (satgas) GSI dan melaksanakan program GSI secara terorganisir dan didukung oleh desa dan kelurahan Siap Antar Jaga (SIAGA).

Desa dan Keluarga Siaga

Desa dan kelurahan SIAGA adalah desa dan kelurahan yang memiliki sistem pemberdayaan masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan kehamilan, persalinan dan bayi baru lahir serta penanggulangan komplikasi serta proses rujukan menghadapi persalinan bagi ibu hamil ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Suami Siaga

Suami SIAGA adalah kondisi kesiagaan suami dalam upaya memberikan pertolongan dalam merencanakan dan menghadapi kehamilan, persalinan dan nifas terhadap istrinya.

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan

Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan yang selanjutnya disebut PPEP adalah program strategis peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui peningkatan produktivitas ekonomi perempuan dalam upaya mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.

Model Desa Prima

Model Desa Perempuan Indonesia Maju Mandiri yang selanjutnya disebut Model Desa PRIMA adalah sebuah desa percontohan untuk menanggulangi kemiskinan melalui upaya ekonomi disertai pengurangan beban biaya kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin, dengan memanfaatkan seluruh potensi/sumber daya baik alam maupun manusia.

P2WKSS

Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera yang selanjutnya disebut P2WKSS adalah program terpadu peningkatan peran perempuan yang mempergunakan pola pendekatan lintas bidang pembangunan secara terkoordinasi untuk meningkatkan kualitas keluar.

Demikian adalah sekilas gambaran dari dampak negatif dari label tak baik dari masyarakat terhadap korban kekerasan seksual. Dan besar harapan masyarakat Indonesia berbagai program yang digalakkan KEMENPPPA dapat terealisasi dengan baik begitu juga sinergis jalur Hukum sangat diharapkan berjalan dengan baik dalam penanganan kasus-kasus demikian. Sekian lah tulisan ini semoga bermanfaat.

Mari membangun kembali budaya intelektual dengan dimulai dari diri sendiri, membaca, menulis, diskusi, dan aksi. Yuk joint komunitas steemit cita HMI
Screenshot_2018-06-20-17-18-38-46.png

IMG_20180623_002813_304.jpg
Penulis
Nur Sajidah
Kader HMI cabang Medan
Komisariat FEBI UINSU