PERSOALAN SAMPAH DALAM PANDANGAN ISLAM

in #lhokseumaweberiman2 years ago (edited)

Lhokseumawe bersih.jpeg


Deskripsi Masalah

Fakta tentang sampah sudah cukup meresahkan di negeri ini, apalagi ditambah dengan persoalan sampah plastik yang semakin menjadi problem serius bagi lingkungan sekitar kita. Dibutuhkan waktu ratusan tahun bagi tanah untuk menguraikan plastik. Karena susah diurai, sampah plastik bisa menjadi ancaman bagi kehidupan dan ekosistem, menurunkan kesuburan tanah, tersumbatnya saluran air dan bahkan menyebabkan banjir dimana-mana. Tak hanya itu, pembakaran sampah plastik dapat menghasilkan dioksin yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sampah plastik memerlukan penanganan yang serius. Seiring perkembangan zaman, kecanggihan teknologi, minat belanja yang tinggi dan gaya hidup yang instan membuat penggunaan plastik terus meningkat hingga tahap mengkhawatirkan.

Pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa plastik merupakan media pembungkus yang murah membuat pemakaian plastik semakin tinggi. Produk-produk kebutahan masyarakat banyak menggunakan plastik-sachet, botol plastik, kaleng minuman, sedotan plastik dan sejenisnya. Padahal sampah-sampah yang dihasilkan tersebut perlu waktu 200 hingga 400 tahun baru bisa diurai oleh tanah. Bahkan ada sebuah penelitian yang menyebutkan bahwa sampah plastik baru bisa terurai dalam waktu 1000 tahun lamanya.

Belum lagi belakangan ini sempat viral beberapa orang wisatawan yang mengabadikan fotonya sedang mandi di laut bersama tumpukan sampah plastik. Jadi, masalah sampah plastik bukan hanya masalah di darat saja, tapi sudah menjadi masalah terhadap ekosistem di lautan bahkan sampai pencemaran udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Hadist Rasulullah dan Pendapat Ulama

Rasulullah s.a.w pernah bersabda yang artinya, “Jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat” para sahabat bertanya, “ apakah dua perkara yang mendatangkan laknat tersebut ? “orang yang yang membuang kotoran di jalan umum atau tempat berteduh manusia” Jawab rasulullah (HR. Baihaqi). Beberapa hadist lain juga menyampaikan materi serupa dengan hadist tersebut.

Dalam Konferensi Besar Nahdhatul Ulama di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Banjar, jawa Barat, pada 2019 yang lalu juga pernah menarik kesimpulan tentang bahaya sampah sebagai berikut :

  1. Apabila sampah yang dibuang secara sembarangan telah nyata (tahaqquq) atau besar kemungkinan (zhan) dapat menimbulkan dampak buruk –baik jangka pendek maupun jangka panjang- maka hukum membuang sampahnya adalah haram.
  2. Apabila sampah yang dibuang secara sembarangan hanya kecil kemungkinan (tuhmah) dapat menimbulkan dampak negatif, maka hukum perilaku membuang sampahnya adalah makruh.
  3. Masyarakat wajib mematuhi peraturan pemerintah terkait tata kelola sampah.

Pemerintah berhak membuat regulasi dan menetapkan sanksi untuk mewujudkan kemashlahatan umum (maslahah ‘ammah). Dalam konteks tata kelola sampah, penerapan sanksi berupa denda oleh pemerintah sudah pernah dibahas dan diperbolehkan sesuai hasil Muktamar ke-32 NU di Makassar.

Kesimpulan

Agama islam secara mutlak melarang kita untuk membuang sampah sembarangan, baik saat diketahui oleh orang lain ataupun tidak, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak. Membuang sampah sembarang jelas menimbulkan mudharat, dan antisipasi terhadap mudharat merupakan salah satu inti ajaran islam.

Penulis : Taufiqiah, SE., M.Pd
(Kasi Pembinaan dan Pengawasan Syari'at Islam Pada Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe)