Menampar Wajah

in #life7 years ago (edited)

Posting ini saya share sebagai reminder buat saya....
Saya dapatkan ini dari group seberang. Smoga bermanfaat.

Hukum menampar diwajah

Ternyata menampar diwajah/muka hukumnya adalah Haram. Walau apapun tujuannya, meskipun tujuannya adalah untuk memberi hukuman atau pelajaran bagi anak maupun murid atau siapapun dengan tujuan-tujuan lain.

Dalam sebuah hadist Nabi SAW, menyebutkan

"Apabila sesorang hendak memukul saudaranya (dengan tujuan dibenarkan syara') hendaklah dia menjauhi dari memukul mukanya". Hadist sahih Bukhari dan Muslim.

Imam Nawawi berkata:

Hadist ini merupakan larangan yang jelas terhadap menampar muka karena :

  1. Wajah/Muka adalah anggota tubuh yang lembut serta menghimpunkan segala kebaikan.
  2. Anggota-anggota tubuh yang lain yg terdapat pada wajah seperti hidung, mata, mulut, telinga dan lainnya adalah sangat bernilai.
  3. Anggota tubuh yang ada pada wajah adalah anggota panca indera penting bagi tubuh.
  4. Pukulan atau tamparan dapat merusak fungsi anggota penting ini, atau dapat membuatnya cacat.
  5. Kerusakan atau cacat akibat pukulan di muka tidak dapat disembunyikan karena itu adalah anggota tubuh yang kelihatan atau nampak.

Imam Ibnu Hajar asqalani berkata:
"Termasuklah dalam larangan ini adalah setiap pukulan ke muka ketika dalam rangka memberi hukuman hudud, takzir dan pukulan tamparan sebagai didikan."

Imam San'ani berkata (pengarang kitab subulus salam):
"Pengharaman pukulan dan tamparan di muka ini merangkumi semua keadaaan walaupun tujuannya untuk mendidik atau sebagainya."

KESIMPULAN

Hendaklah kita menjauhi memukul muka atau menampar diwajah apakah itu kita lakukan kepada isteri, anak, anak-anak didik, pelajar2, orang bawahan, pembantu atau pun orang lain.

Adakalanya mungkin sebab anak2 atau anak murid semakin nakal dan susah diatur hendak kita ingat agar jangan bertindak dengan memukul muka mereka atau menampar.

Demikian, untuk kita jadikan pelajaran. Jangan pula sebab kita ingin mendisiplinkan malah melakukan sesuatu yang diharamkan. **