Wow, Hukum Cambuk Lagiiii !!! :: Wow, Whip Again !!!
Hukuman cambuk kembali diterapkan di Aceh tepatnya di Kota Lhokseumawe dengan jumlah pelanggar sebanyak 3 pelanggar syariat islam, dengan perkara zina, yaitu FH (umur 20), MH (umur 35) dan seorang wanita inisial MZ (31) dengan didatangkan 4 orang algojo dari Banda Aceh dengan total cambuk sebanyak 310 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk akan dilaksanakan di halaman Islamic Centre Kota Lhokseumawe yang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 sampai dengan selesai pada tanggal 8 september 2017.
Komentar dari Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Trisna Hayati kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, ketiga terpidana yang akan dicambuk siang nanti tersandung kasus berbeda. Dua orang terlibat dalam perkara khalwat yakni satu wanita dan satu pria, serta satu terpidana lagi dalam perkara pencabulan.
Untuk Provinsi Aceh Sejak Qanun Syariat Islam yang isinya bisa memberlakukan hukuman cambuk di Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe hanya sekali menjalankan hukum cambuk, yakni pada 13 Februari 2006 terhadap enam pelaku maisir halaman Masjid Baiturrahman. Setelah itu, Pemko Lhokseumawe tidak pernah lagi melaksanakan eksekusi cambuk. Berdasarkan keterangan pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe, usai eksekusi cambuk 11 tahun lalu itu, di Lhokseumawe memang tak pernah lagi dilakukan hukum cambuk, karena lebih mengedepankan pembinaan. Makanya, bila ditemukan pelanggar Qanun Syariat Islam, lebih cenderung dibina dengan cara membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, selanjutnya dipulangkan kepada keluarganya.
Tapi, dengan akan dilaksanakan hukum cambuk siang nanti, berarti mulai sekarang penegakan Qanun Syariat Islam diimplementasikan dengan pelaksanaan hukum cambuk, disebabkan masa pembinaan sudah cukup maksimal.
Bagaimana dengan tanggapan dari kawan para pembaca semua terhadap hukuman cambuk yang akan dilaksanakan di Kota Lhokseumawe, silahkan berkomentar ....
The punishment is applied in Aceh precisely in the city of Lhokseumawe with the number of violators as many as 3 offenders of Islamic Shari'a, with adultery case, namely FH (age 20), MH (age 35) and an initial woman MZ (31) with four executioners from Banda Aceh with a total of 310 whips.
Implementation of the caning punishment will be held at the page of Islamic Center of Lhokseumawe City which will be held from 14.00 until the end on 8 september 2017.
Comments from Daily Planning Officer (Plh) Kasatpol PP and WH Lhokseumawe, Trisna Hayati to Serambi, yesterday, said the three convicted who will be whipped in the afternoon will stumble different cases. Two people were involved in khalwat's case of one woman and one man, and one convicted again in a case of abuse.
For Aceh Province Since Qanun Islamic Shari'ah whose contents can impose a caning punishment in Aceh, the Lhokseumawe Municipal Government only once practiced caning, ie on February 13, 2006 against six maisir perpetrators of the Baiturrahman Mosque courtyard. After that, Government of Lhokseumawe never again carry out the execution of the whip. Based on the statement of Satpol PP and WH Lhokseumawe, after the execution of the whip 11 years ago, in Lhokseumawe never again carried out the caning law, because it prioritizes coaching. Hence, if found violators of Islamic Sharia Qanun, more likely to be fostered by making a statement not to repeat again, then repatriated to his family.
But, with will be executed whip later day law, means that now the enforcement of Islamic Shari'ah Qanun implemented with the implementation of caning law, due to the maximal coaching period.
What about the responses from friends of all readers to the caning sentence to be held in Lhokseumawe City, please comment.
Salam ....
Mantap...
trims
Wah luar biasa cepat pemberitaannya. Saya baru duduk di mobil, @dahlanaceh sudah siap dengan pemberitaannya..... Apakah itu foto2 kejadian barusan? I dont think so....
sabar akan kita update
hebat @dahlanaceh
trims
saya membaca sampai habis, luar biasa
Congratulations @dahlanaceh! You have completed some achievement on Steemit and have been rewarded with new badge(s) :
Award for the number of upvotes
Click on any badge to view your own Board of Honor on SteemitBoard.
For more information about SteemitBoard, click here
If you no longer want to receive notifications, reply to this comment with the word
STOP
Semoga selalu terpelihara iman kita.