WORKSHOP LKPM ONLINE BAGI DPMPTSP KABUPATEN/KOTA DAN PERUSAHAAN PMA/PMDN

in #lkpm7 years ago

WhatsApp Image 2017-08-03 at 08.46.14.jpeg

Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Aceh mengadakan Workshop LKPM Online yang dilaksanakan di Hotel Permata Hati Banda Aceh yang diikuti oleh aparatur DPMPTSP Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah melakukan penanaman modal di Provinsi Aceh.

Kepala DPMPTSP Aceh dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPTSP Aceh, Bapak Zulkarnaini, SE. menyampaikan bahwa Pelatihan ini bertujuan agar terdapat penyeragaman pemahaman mengenai proses pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dan pelaku usaha diharapkan dapat melaporkan LKPM tepatwaktu. “Peserta yang mengikuti workshop LKPM hari ini harus aktif dan serius untuk menimba ilmu dan memberi kontribusi yang banyakserta bisa menyampaikan LKPM secara tepat waktu. Sekembalinya ke daerah masing-masing dapat mendiskusikan atau membagikan ilmu yang didapat kepada kawan-kawan yang lain di Kabupaten/Kota”Ujar Pak Zulkarnaini, SE.

WhatsApp Image 2017-08-03 at 10.40.55.jpeg

Pada Acara tersebut menghadirkan Narasumber dari BKPM RI (Direktorat Wilayah I Deputy Bidang Dalak Penanaman Modal BKPM RI), yaitu Bapak Abey Bahder Jamal selaku Kasubdit Wilayah Aceh Sumut dan Sumbar, yang menjelaskan tentang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal. Kemudian Narasumber yang menyampaikan tentang prosedur dan tata cara pengisian LKPM Online adalah Ari Cahyono, ST selaku Staf Pusdatin di BKPM RI.

Peserta dari DPMPTSP Kabupaten/Kota terlihat serius dan antusias dalam mengikuti workshop ini. Hal ini ditandai dengan munculnya beragam pertanyaan dan argumen yang dipaparkan oleh peserta mengenai LKPM Online. Peserta dari Aceh Jaya yang bernama Tia mengatakan permasalahan yang sering dijumpai adalah masyarakat malas melaporkanLKPM karena tidak ada punishmentdankurangnya edukasi tentang LKPM. Sedangkan setiap ada sosialisai seperti ini mereka malas untuk mengikutinya. “Berapapun nilai investasi sebaiknya dilaporkan. Kita sebagai pemerintah dituntut untuk mengedukasi perusahaan untuk melaporkan LKPM dengan nyaman dan tanpa adanya hambatan”Ujar Pak Ari Cahyono, ST.

WhatsApp Image 2017-08-03 at 10.17.25.jpeg

Sementara salah satu peserta yang perusahaannya bergerak disektor Kontraktor Leveransier mengatakan tidak melihat kemudahan yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor. Namun hal ini dijelaskan oleh Bapak Ari, cukup banyak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha. Seperti pengurangan bea masuk pada saat impor barang modal dan bahan baku. Untuk mendapatkan fasilitas ini pengusaha wajib mengajukan dalam bentuk master list.