Cegah Transaksi Bitcoin, BI Bali Menyisir Sejumlah Daerah Wisata

in #news7 years ago (edited)

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Causa Iman Karana mengatakan, BI terus melakukan penyisiran di sejumlah daerah wisata di Bali untuk mencegah penggunaan bitcoin dalam bertransaksi.

image

Apalagi, di Bali sempat ditemukan sejenis ATM tempat melakukan transaksi penukaran bitcoin.

"Sejak dua minggu lalu kami sudah menyisir wilayah Ubud, Kuta, dan Seminyak. Soalnya di medsos, diinformasikan adanya semacam ATM bitcoin," kata Causa, saat dihubungi Minggu (21/1/2018).

Setelah dilakukan penyisiran, ditemukan ada 44 tempat usaha atau merchant yang melayani transaksi bitcoin. Umumnya tempat usaha itu adalah kafe.

(Baca juga: PPATK Pantau Transaksi Bitcoin karena Rawan Pencucian Uang)

BI kemudian memberikan penjelasan bahwa transaksi menggunakan bitcoin tidak sah, karena bukan merupakan alat pembayaran yang digunakan di Indonesia.

Pasalnya, uang virtual ini tidak jelas dikeluarkan oleh negara mana, dan siapa yang bertanggung jawab atas peredarannya.

"Setelah diberi penjelasan mereka kemudian menghentikan transaksi menggunakan bitcoin," ujar Causa.

Causa menjelaskan, untuk mendapatkan bitcoin dilakukan dengan transaksi jual beli. Perbandingannya, 0,001 bitcoin setara dengan Rp 233 ribu.

Dalam sejumlah transaksi ditemukan untuk pembelian barang dengan harga Rp 50 ribu pengguna bitcoin harus mengeluarkan uang sebesar Rp 133 ribu. Selain itu, konfirmasi keberhasilan transaksi harus menunggu waktu lebih dari 1 jam 30 menit.

"Dari faktor itu saja membuat pemilik merchant menghentikan penggunaan bitcoin, apalagi BI sudah mengeluarkan pengumuman itu bukan alat pembayaran yang sah," ujar Causa.

Namun, adanya permintaan bitcoin disebabkan oleh dua hal, yaitu bitcoin sebagai alat pembayaran dan alat investasi. Pengguna mengambil untung dari fluktuasi nilai tukar.

BI, menurut dia, memiliki kewenangan mengambil tindakan dalam hal bitcoin jika dipakai sebagai alat pembayaran. Sedangkan, sebagai sarana investasi merupakan kewenangan Otoritas Jasa keuaungan (OJK).

"Sebagai alat transaksi jelas itu tidak sah, mengenai urusan investasi itu kewenangan OJK," ucap Causa.

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://regional.kompas.com/read/2018/01/21/17402111/cegah-transaksi-bitcoin-bi-bali-menyisir-sejumlah-daerah-wisata