Understanding the Criminal Law in Indonesia | Memahami Hukum Pidana di Indonesia
Understanding the Criminal Law in Indonesia
In criminal law there are two elements namely the act against the law (KUHP) or other laws, and the existence of errors. Mistakes can be deliberate, and there is negligence (negligence). If for example this is intentional.
So the criminal law is a lawless act and a mistake, if these two things are found it will cause a person to be criminalized.
The criminal law, in it divided into several things such as criminal acts, assisting criminal acts, participate in criminal acts, and adalagi concurrent conduct criminal acts, attempts to commit criminal acts.
Let's try to understand the test of criminal incidents.
Following and in the criminal act is more than one.
Some people commit criminal acts, such as the presence of key actors, helpers, and some who advocate.
Anyone who advocates anything, or called the perpetrator's brain, in criminal law can also be convicted.
How to commit a criminal act, suppose there are three people who want to steal a house, one person opened the door, another broke the window, and another person came in to get the goods.
Each of these people has a role, but the ship's actors who can enter the house and take the goods, while the door-door, and applies it can also be punished for helping to make it happen.
How about concurrent? That is one person doing some criminal acts. For example, the A si si Si B, then he took the victim's treasure, then the corpse thrown into the forest. This means that A does two criminal acts, first kills, and the second takes the property of B. So there are two criminal acts committed by one person.
Another example is someone who likes to ruin people's homes, and torture their homes. This is an example of a case of one person doing some criminal acts (in unison), so the law is heavier.
So a new person can be punished to remove the element of the act against the law and the fatigue is in the person. If this can be proven in court, then a person is held liable for criminal acts in a manner of imprisonment. The weight of the criminal depends on the reason he committed the crime, the reason in the trial, age, and mitigating aspects in the eyes of the judge.
Indonesian criminal law is a criminal law of Dutch colonial heritage which was enacted in Indonesia in 1918, and currently irrelevant to the life of the Indonesian nation, in addition the colonial legacy of the penal code embraces western values not based on the values adopted by the Indonesian nation, Indonesia should have a national criminal code taken from the values that live in the life of Indonesian society.
Memahami Hukum Pidana di Indonesia
Dalam hukum pidana terdapat dua elemen yaitu perbuatan melawan hukum (yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana / KUHP) atau undang-undang lainnya, dan adanya kesalahan. Kesalahan bisa saja kesengajaan, dan ada kelalaian (kealpaan). Kalau misalnya direncanakan ini artinya disengaja membuat kesalahan.
Jadi hukum pidana itu adanya perbuatan melawan hukum dan adanya kesalahan, jika kedua hal ini ditemukan maka akan menyebabkan seseorang tersebut bisa dipidanakan.
Hukum pidana itu, di dalamnya terbagi beberapa hal seperti perbuatan pidana, membantu perbuatan pidana, ikut serta melakukan perbuatan pidana, dan adalagi berbarengan melakukan perbuatan pidana, percobaan melakukan perbuatan pidana.
Ayo coba kita memahami serangkaian tentang peristiwa pidana.
Ikut serta dalam perbuatan pidana yaitu artinya dilakukan lebih dari seorang.
Beberapa orang melakukan perbuatan pidana, seperti adanya pelaku utama, orang yang membantu, dan ada yang menganjurkan.
Orang yang menganjurkan dilakukannya perbuatan pidana, atau disebut sebagai otak pelaku, dalam hukum pidana juga bisa dipidana.
Membantu melakukan perbuatan pidana, misalkan ada tiga orang yang hendak mencuri pada sebuah rumah, satu orang membuka pintu, satu orang lagi memecahkan jendela, dan satu orang lagi masuk ke rumah mengambil barang.
Masing-masing orang ini memiliki peran, tapi pelaku utamanya adalah yang masuk ke dalam rumah dan mengambil barang, sedangkan yang membuka pintu, dan memecahkan jendela hanya turut serta membantu, tetapi mereka juga bisa dipidana karena telah membantu mewujudkan terjadinya perbuatan pidana.
Bagaimana pula dengan berbarengan? Yaitu satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana. Contohnya, si A membunuh si B, lalu dia mengambil harta korban, kemudian mayatnya dibuang ke hutan. Ini artinya si A melakukan dua perbuatan pidana, pertama membunuh, dan kedua mengambil harta si B. Jadi ada dua perbuatan pidana yang dilakukan oleh satu orang.
Contoh lainnya adalah seseorang hendak mencuri dengan cara merusak rumah orang mengambil hartanya, dan menganiaya pemilik rumah. Ini merupakan contoh kasus satu orang melakukan beberapa perbuatan pidana (berbarengan), sehingga hukumnya lebih berat.
Jadi seseorang baru bisa dipidana apabila elemen perbuatan melawan hukum dan keselahan itu ada pada orang tersebut. Jika ini bisa dibuktikan dalam pengadilan, maka seseorang itu diminta pertanggungjawaban perbuatan pidana dengan cara dipidana. Berat hukuman pidana itu tergantung pada alasan dia melakukan pidana itu, alasannya dalam sidang, usia, dan aspek-aspek meringankan di mata hakim.
Hukum pidana Indonesia merupakan hukum pidana warisan colonial Belanda yang diberlakukan di Indonesia pada 1918, dan saat ini tidak relevan lagi dengan kehidupan bangsa Indonesia, selain itu hukum pidana warisan colonial itu menganut nilai-nilai barat bukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia, karena itu sudah selayaknya Indonesia memiliki hukum pidana Nasional yang diambil dari nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat Indonesia.