NASIB BUMI TAK KUNJUNG SELESAI (BAGIAN 2)
THE FATE OF THE EARTH IS NOT FINISHED (BAGIAN 2)
Assalamualaikum an good night Steemit Friend's...........
Postingan saya kali ini merupakan lanjutan dari postingan saya yang sebelumnya jika belum dibaca silahkan di klik https://steemit.com/story/@topansiagian/nasib-bumi-tak-kunjung-selesai-bagian-1. Bumi memang sedang dilema disatu sisi bumi harus menyediakan udara yang bersih, disisi lain bumi harus menanggung beban dikarenakan ulah manusia yang tidak pernah bersyukur akan nikmat Tuhan yang Maha Kuasa.
Hasil Coreldraw (buatan sendiri :D)
Orang-orang yang khawatir dengan keadaan bumi hanya orang yang melihat sisi negatif dan positif bumi. bisa saya bilang orang itu adalah orang garis kiri. Pada postingan pertama saya bercerita tentang efek gas buang kendaraan bermotor dan saat ini saya akan berakumulasi dengan melihat sisi negatif dan positif Industri (Pabrik) dari berbagai sudut pandang.
Sisi Positif dan negatif Sektor Industri Dari berbagai Sudut Pandang
Sisi Positif Sektor Industri
- Menambah Devisa Negara
Sektor Industri sangat berpengaruh terhadap devisa negara indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kemenperin bahwa industri Tekstil dan Produk Tekstil menyumbang devisa negara sebesar USD11,87 miliar atau 8,2 persen dari total ekspor nasional pada tahun 2016. Sementara itu, nilai ekspor sektor ini pada periode Januari-Mei 2017 sekitar USD5,11 juta atau naik 3,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sumber GoogleSisi Negatif Sektor Industri
- Penyebab Ketidakseimbangan Lingkungan
Sektor industri secara jelas telah membuat ketidakseimbangan lingkungan. Akibatnya berdampak terhadap stabilitas bumi. Hukum mengenai sektor industri dan lingkungan memang sudah jelas yakni baku mutu lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUPPLH, bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Baku mutu lingkungan hidup untuk masing masing jenis baku mutu ditetapkan dengan peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Selanjutnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUPPLH menyebutkan bahwa setiap usaha dan/ atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Sumber google : Penanganan Limbak tekstil sungai Citarum
Akan tetapi dalam kenyataannya bertolak belakang dengan apa yang dilihat di lapangan. Hal inilah yang menjadi substansi bagaimana sebenarnya penguatan hukum yang harus diterapkan oleh pemerintah sehingga pelaku usaha bisa terikat dengan hukum ini. Sebagai contoh kasus Penambangan Logam (timah dan biji besi) di Bangka Belitung yang hanya menyisakan Kolong-Kolong (Danau).
Sumber google: Dampak penambangan logam (timah dan biji besi) di Bangka Belitung
Vote U
terima kasih bang @maloka
senang bisa terjalin ikatan emosional diantara kita :)
Ok saudara