Pilah Pilih Pengacara

in #pengadilan7 years ago (edited)

Kemarin, ada dua keluarga dari dua pihak berperkara dalam perkara berbeda marah-marah kepada pegawai pengadilan. Apa pasal? Karena pengacara atau advocaat (Bahasa Belanda) pihak sebelah tidak kunjung datang. Padahal sudah ditelepon oleh principal (orang yang menguasakan urusan perkaranya pada pengacara), katanya sedang di jalan. Hakim berbaik hati menunggu, sebab acara perkara tersebut bebannya memang ke pengacara. Yang satu adalah duplik (jawaban balasan Termohon/Tergugat terhadap jawaban balasan Pemohon/Penggugat) dari pihak yang bersangkutan (Termohon), satu lagi pembuktian dari pihak Pemohon. Keduanya cerai talak. Sidang ditunda sementara untuk menunggu sang pengacara/kuasa hukum.

P_20180131_165939.jpg

Tunggu punya tunggu, sampai selesai istirahat zhuhur sang pengacara tidak kunjung datang. Entah sejauh manalah perjalanannya. Dari jam 10 pagi sampai jam 14 siang belum juga kelihatan. Akhirnya hakim melanjutkan sidang, lalu ditunda ke pekan depan dengan perintah panggil ulang kuasa hukum pihak berperkara tersebut untuk agenda acara persidangan yang sama. Qadarullah, kuasa hukum kedua perkara tersebut adalah pengacara yang sama.

Pemohon dari perkara yang satu marah-marah. Ia merasa sudah banyak membuang waktu menunggu sejak pagi, ujung-ujungnya sidang ditunda hanya bersebab sang pengacara tidak hadir.

"Sebab pekan lalu dia hadir, Pak. Ketika hari ini dia tidak hadir, walau tanpa keterangan, untuk menyerahkan duplik, kita harus memanggilnya dan memberi kesempatan kepadanya sekali lagi. Kuasa hukum Anda juga hari ini tidak hadir tanpa pemberitahuan, sehingga perlu dipanggil ulang juga. Seharusnya, setelah Anda menguasakan urusan perkara ini kepada pengacara, Anda tidak perlu hadir sendiri seperti ini. Kalau memang sejak awal Anda punya waktu dan bisa beracara sendiri, kenapa harus dikuasakan? Pilihan sudah ditentukan dari awal, jadi Anda harus bersabar."

Pemohon tetap menggerutu.

Sedangkan dalam perkara satu lagi, sang pengacara mewakili Pemohon. Seharusnya kemarin mereka menghadirkan saksi. Karena ketidak hadirannya, sidang ditunda juga ke pekan depan dengan perintah yang sama, panggil ulang kuasa hukum/pengacara Pemohon untuk agenda sidang yang sama : pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Pemohon. Dalam perkara ini giliran pihak Termohon yang protes.

"Sidang ditunda terus karena mereka tidak hadir. Kalau memang tidak bisa bertanggung jawab atas tugasnya sebagai pengacara, ya jangan ambil kerjaan ini dong. Kami sangat dirugikan secara moril dan materil kalau begini."

"Ini perkara perdata. Yang mengajukan perkara mereka, mereka yang berkepentingan. Berlanjut atau tidak perkara ini bergantung sikap mereka, Bu." Hakim menjelaskan.

Well, ada banyak kemungkinan sebenarnya terkait ketidak hadiran sang pengacara. Bisa jadi, pengacara yang sama punya agenda sidang di pengadilan yang lain, bisa jadi dalam wilayah yang sama, bisa jadi juga di wilayah berbeda yang berdekatan atau berjauhan. Dan sepengetahuan kami, sang pengacara tidak memiliki asisten/rekan kerja lain yang bisa diserahkan kuasa substitusi untuk hadir ke persidangan menggantikan dirinya. Secara moral, seharusnya dia menyampaikan kondisi ini terus terang kepada pihak yang dikuasakan, alih-alih berbohong sedang di jalan menuju ke pengadilan (pengadilan yang mana?) yang mengakibatkan hakim berbaik sangka lalu menunda sidang sementara untuk menunggu si pengacara, yang berefek semakin lama pihak lawan harus menunggu kejelasan sidang perkaranya hari itu.

Panjang ya? Memang demikian efek suatu kebohongan!

Ada beberapa kemungkinan lain. Akan sangat panjang kalau dijabarkan semua.

Inti dari tulisan ini sebenarnya adalah mengingatkan kita agar sebaiknya jeli memilih pengacara yang akan dipercaya menggantikan diri kita mengurus banyak kepentingan pribadi kita.

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan, terutama jika kebutuhan pengacara tersebut untuk urusan beracara di pengadilan. Di antaranya :

terlebih dahulu datangi pengadilan tujuan, tanyakan siapa pengacara yang paling direkomendasikan oleh pegawai di pengadilan tersebut. Tanyakan detil kelebihan dan kekurangannya.

jangan langsung percaya pada rekomendasi satu orang pegawai saja. Usahakan kita mendapat beberapa rekomendasi dari beberapa pegawai berbeda, khususnya pegawai yang berkaitan dengan urusan perkara.

check & recheck track record si pengacara dalam beracara, terutama keluasan pengetahuan hukum dan keseriusannya.

yang paling penting adalah perhatikan apakah si pengacara ini bekerja sendiri atau ada tim. Kalau dia hanya bekerja sendiri dan banyak perkara lain yang dipegang dalam waktu bersamaan, besar kemungkinan perkara Anda akan keteteran. Butuh kesabaran lebih dan waktu yang lebih lapang untuk penyelesaian perkara, sebab besar kemungkinan tidak semua persidangan bisa dihadiri, apalagi jika waktunya bersamaan pada pengadilan yang berlainan. Kalau si pengacara bekerja bersama tim, ia bisa menyubstitusikan kepada timnya untuk menghadiri persidangan berbeda tersebut.

Akhir kata, ada kepentingan, uang dan waktu yang kita percayakan pada seorang pengacara. Pastikan tidak berakhir sia-sia.

Satu lagi, tidak ada manfaat marah-marah pada pihak pengadilan. Mereka sudah biasa, sehingga sambil tersenyum mereka bisa menjawab, "Sampaikan komplain pada pengacaranya ya Pak/Bu, jangan ke kami. Kami tidak berwenang menjawab komplain ibu, sebab masalah ada di pengacara, bukan di kami."