Pelaksanaan Hukuman Cambuk (Qanun Jinayat)
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. Adapun bagian-bagian lebih lanjut dari syari’at Islam ini meliputi ahwal al-syakshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.Khusus jinayah atau hukum pidana, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menerbitkan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (“Qanun Jinayat”).
Qanun Jinayat merupakan kesatuan hukum pidana yang berlaku bagi masyarakat Aceh yang dibentuk berdasarkan nilai-nilai syari’at Islam. Qanun Jinayat mengatur tentang Jarimah (perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam), pelaku jarimah, dan uqubat (hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah).
Salah satu bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku jarimah berdasarkan Qanun Jinayat adalah hukuman cambuk. Pada praktiknya, hukuman cambuk ini dilakukan di depan khalayak ramai yang bertujuan untuk mempermalukan pelaku jarimah di depan masyarakat. Dalam Qanun Jinayat, hukuman cambuk dikenakan mulai dari 10 kali sampai 200 kali tergantung dengan tindak pidana yang dilakukan. Selain itu, terdapat juga beberapa ketentuan yang menduplikasi ketentuan-ketenuan yang sudah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana namun dengan sanksi pidana yang lebih eksesif.
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://icjr.or.id/pengujian-qanun-aceh-no-6-tahun-2014-hukum-jinayat/
Kami upvote yah.. (Ini bagian dari kontribusi kami sebagai witness untuk komunitas Steemit berbahasa Indonesia.)
Tegakkan syariat islam