Attention please

in #razia6 years ago

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

  1. Tidak ada STNK
    Rp. 500,000

  2. Tdk bawa SIM
    Rp. 250,000

  3. Tdk pakai Helm
    Rp. 250,000

  4. Penumpang tdk Helm
    Rp. 250,000

  5. Tdk pake sabuk
    Rp. 250,000

  6. Melanggar lampu lalin

    • Mobil Rp. 250,000
    • Motor Rp. 100.000
  7. Tdk pasang isyarat mogok
    Rp. 500,000

  8. Pintu terbuka saat jalan
    Rp. 250,000

  9. Perlengkapan mobil
    Rp. 250,000

  10. Melanggar TNBK
    Rp. 500,000

  11. Menggunakan HP/SMS
    Rp. 750,000

  12. Tdk miliki spion, klakson

  • Motor Rp. 250,000
  • Mobil Rp. 250,000
  1. Melanggar rambu lalin
    Rp. 500,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰
JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"Semoga bermanfaat"
🚓💨💨💨💨 image

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
https://www.facebook.com/Birojasa-Perpanjangan-Mutasi-Balik-Nama-Stnk-Bpkb-Motor-Mobil--1010374575730056/