Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah

in #realityhubs5 years ago

Buku ini ditulis oleh 13 orang penulis yang membahas tentang tata cara beribadah dalam masa wabah, seperti wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang telah menjadi pandemic global selama ini.

Mereka yang terlibat dalam penulisan buku ini adalah: Faried F. Saenong, Saifuddin Zuhri, Hamka Hasan, Mas’ud Halimin, Moelyono Lodji, A. Muid Nawawi, Zainal Abidin, Amiruddin Kuba, Syahrullah Iskandar, Naif Adnan, RositaTandos, Cucu Nurhayati, dan Hasanuddin.

Buku yang dieditoriali oleh Syahrullah Iskandar ini baru pertama kali dierbitkan pada April 2020 oleh NUO Publishing, Cilandak, Jakarta Selatan. Imam besar Masjid Istiqal, Jakarta dan founder NOU Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA ikut memberi pengantar dalam buku ini.

PSX_20200426_143543.jpg
Fikih Pandemi Beribadah di Masa Wabah sumber

Dalam pengantarnya Prof Nasaruddin Umum menjelaskan bahwa buku ini memberi pencerahan bagi masyarakat Muslim yang bingung dan gamang dalam melakukan ibadah di masa wabah. Mereka bertanyatanya tentang apa yang harus mereka lakukan di masa wabah seperti ini. Mereka sulit memahami anjuran pemerintah bersama ulama agar tetap berada di rumah; tidak melakukan shalat jamaah di masjid, termasuk Jumat, Tarawih dan Id.

Suasana baru seperti ini akhirnya menunjukkan perbedaan yang menyolok antara mereka yang berilmu dan mereka yang hanya menjalankan ibadah. Yang berilmu seperti ulama kelihatan tenang dan tidak terlihat panik sama sekali ketika ada himbauan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat, Rawatib, Tarawih dan Id secara berjamaah di masjid atau lapangan. Mereka paham fleksibilitas hukum Islam; mereka menyelami sejarah Tasyri’ (legislasi Islam); mereka mengkaji penerapan dalil-dalil naqli dan ‘aqli dalam suasana tertentu.

Fikih Pandemi yang ditawarkan dalam buku ini menjelaskan guidelines beribadah di masa pandemik. Buku ini meng-cover beragam isu ibadah mahdhah dan ghayru mahdhah,ritual agama dan sosial, yang melibatkan banyak orang yang ditengarai akan menjadi media singgah dan penyebaran Covid-19.

Kita tentu berharap, buku ini dapat dikembangkan menjadi buku akademik yang lebih serius, dengan menunjukkan perdebatan diskursif dan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang ibadah di masa wabah. Jika ini dilakukan, masyarakat atau akademisi akan melihat dinamika Fikih yang sangat intens dan progresif.

Buku ini ditulis dalam lima bagian (BAB). Bagian pertama membahas tentang “Fleksibilitas Hukum Islam”, yang di dalamnya berisi tentang pengantar, tujuan beragama, meretas fikih pandem, dan memprioritaskan keselamatan bersama.

Bagian kedua membahas tentang “Beribadah di Masa Pandemi Covid-19”. Bagian ini berisi penjelasan tentang shalat Jumat, shalat di masjid, Ramadhan, dan Idulfitri. Kemudian bagian ketiga berisi tentang “Memperlakukan Jenazah Muslim Terpapar Covid-19” bagian ini membahas mulai memandikan, mengafani, menshalatkan, menguburkan, takziyah dan kremasi jenazah covid-19.

Selanjutnya pada bagian keempat dibahas tentang “Pola Interaksi di Masa Pandemi”. Ada beberapa hal yang dikupas dalam bagian ini mulai dari menaati pemerintah dan ulama, tetap produktif dengan work from home (WFH), ketika mudik tidak dianjurkan, kedermawanan, kas masjid untuk penanganan Covid-19, menimbun sebagai kejahatan agama dan sosial, bahaya hoax, akad nikah, serta suplemen dan obat. Sementara bagian kelima sebagai bagian terakhir berisi tentang penutup.

Buku ini sangat cocok bagi siapa saja, terutama kalangan Muslim sebagai pegangan dalam melaksanakan ibadah dan interaksi sosial di tengah wabah virus corona yang sudah menjadi pandemic global.