RECONSTRUCTION OF PUNISHMENT TO RAPE DOER
Perkosaan dan persetubuhan di luar nikah merupakan hal yang krusial dan sangat sering terjadi dan bahkan tidak sering diabaikan oleh penegak hukum. Terlebih lagi, keengganan korban untuk melaporkan karena adanya budaya memalukan di tengah masyarakat untuk membahas masalah pemerkosaan secara terbuka. Ini sangat rumit untuk belitan hukuman terhadap para pelaku kejahatan ini.
Rape is a conventional crime that is commonly occurred but it is always difficult to be prosecuted due to the victim's reluctance to report for instance. Nevertheless it is equally understandable that the crime of rape both jurisdictionally and sociologically is a very immoral act.
Pemerkosaan adalah kejahatan konvensional yang biasa terjadi tetapi selalu sulit untuk dituntut karena keengganan korban untuk melapor misalnya. Namun demikian dapat dipahami bahwa kejahatan perkosaan baik secara yurisdiksi dan sosiologis adalah tindakan yang sangat tidak bermoral.
Pros and cons of the conception and understanding of criminal acts of rape and copulation outside marriage still happens until now. Thus, when there is copulation outside marriage on the basis of love, the perpetrator is free from criminal trap. Even the very sad situation can be witnessed when the victim reported the case, the perpetrator immediately claimed the victim had willingly to do so. If the victim insists on her report, the offender even makes a report back on the ground of defamation.
Pro dan kontra dari konsepsi dan pemahaman tindakan kriminal perkosaan dan persetubuhan di luar nikah masih terjadi sampai sekarang. Jadi, ketika ada sanggama di luar nikah atas dasar cinta, pelaku bebas dari jebakan kriminal. Bahkan situasi yang sangat menyedihkan dapat disaksikan ketika korban melaporkan kasus tersebut, pelaku segera menyatakan bahwa korban bersedia melakukannya. Jika korban bersikeras pada laporannya, pelaku bahkan membuat laporan kembali dengan dasar pencemaran nama baik.
In this regard, it is indicated the weakness of the Criminal Code lies in the narrowness of the definition of criminal acts of rape which excludes several things, such as not recognising the rape that occurs in the household, excluding rape that is not done without penetration of the penis into the vagina, ruled out rape without physical coercion but coercion is done indirectly by appealing to marry her later or offer and other tricks.
Dalam hal ini, itu menunjukkan kelemahan KUHP terletak pada sempitnya definisi tindakan kriminal perkosaan yang mengecualikan beberapa hal, seperti tidak mengakui perkosaan yang terjadi di rumah tangga, tidak termasuk perkosaan yang tidak dilakukan tanpa penetrasi. penis ke dalam vagina, mengesampingkan pemerkosaan tanpa paksaan fisik tetapi pemaksaan dilakukan secara tidak langsung dengan mengajukan banding untuk menikahinya nanti atau menawarkan dan trik lainnya.
Terimakasih atas arahan @bahagia-arbi tentang tag @steemstem