[KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya
KONSULTASI HUKUM dari Saudara: @syarkia, dengan pertanyaan sebagai berikut:
Saya punya sedikit masalah keluarga, dimana saudara sepupu Saya ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Mereka sudah menikah kurang lebih 6 tahun, dan memiliki 2 orang anak putra putri. Dulunya mereka sangat akur dan mereka menikah atas dasar cinta dan suka sama suka. Belakangan, kurang lebih 6 bulan terakhir, suaminya mulai bertingkah kurang wajar. Sering tidak pulang, dan sering pula sepupu saya (istrinya) ini jadi sasaran kemarahan dengan alasan yang tidak jelas. Uang belanja juga sering tak diberikan oleh suaminya. Tadi dia bertemu saya dan menceritakan, kalau ia ingin berpisah dengan suaminya. Saya mencoba menasehatinya tetapi ia ngotot mau pisah dan menanyakan beberapa hal kepada saya. Karna saya bingung memberikan jawaban, maka saya konsultasikan kepada @steemithukum. Apa yang harus dilakukan sepupu saya jika ia memang mau bercerai? Bisakah terjadi perceraian jika suaminya bersikeras tidak mau bercerai? Dimana sepupu saya mendaftarkan perceraian? Apakah perceraian bisa terjadi di luar pengadilan, lalu apa bedanya, bercerai di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Agama ? Setelah perceraian, terhadap anak-anak yang mereka miliki, siapa yang berhak mengasuhnya? Karna sepupu saya ini pengen anak-anak dia yang asuh. Terimakasih bantuannya. Salam @syarkia
JAWABAN | @steemithukum |
---|
Saudara Syarkia yang baik,
Maaf kami baru dapat menjawab sekarang, pertanyaan Anda beberapa hari lalu.
Yang harus dilakukan oleh saudara sepupu anda adalah mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya, melalui Pengadilan Agama (jika sepupu anda beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri (Jika non muslim) tempat dimana Anda berdomisili), dengan mengemukakan alasan-alasan perceraian menurut hukum sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan berat yang membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
- Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Perceraian itu tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Jika sepupu Anda mengajukan gugatan/permohon perceraian ke pengadilan meskipun suaminya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai, Pengadilan wajib memutus perkara perceraian sepanjang syarat dan alasan-alasan tersebut di atas dibuktikan di persidangan.
Lalu apakah perceraian sepupu anda bisa terjadi di luar pengadilan? itu tidak bisa, menurut hukum, tidak ada perceraian dicluar pengadilan atau tanpa putusan pengadilan. Perceraian itu dianggap sah, etelah adanya putusan hukum yang tetap.
Terhadap hak pengasuhan anak, pada prinsipnya ayah dan ibu masing-masing berhak mengasuh anak-anak. Namun jika salah satu pihak menggugat tentang hak pengasuhan anak di pengadilan, maka hakim harus memberikan putusan kepada siapa hak asuh anak itu akan diberikan. Pengadilan juga dapat menunjuk pihak di luar orang tua si anak jika terbukti kedua orang tua anak tidak cakap dan tidak dapat mengasuh anak.-anaknya
Bagi sepupu Anda jika ianya beragama Islam, maka ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang itu. Maksudnya, jika ada perselisihan hak asuh anak. Anak yang belum berumur 12 Tahun (mawayiz) hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sedangkan jika anak sudah berumut 21 tahun dia berhak memilih ikut pihak ibu atau ayah.
Demikian jawaban kami, terimakasih atas perhatian Anda.
Jakarta, 13 Juni 2018
Salam hangat,
@steemithukum
Waahhhhh mantap banget nihhh sudah ada steemit hukum, boleh lah nanti sekali kali konsul heheee.
Silahkan @ihansunrise, semua tim @steemithukum siap membantu apa yang bisa kami bantu terutama dalam hal permasalahan hukum, termasuk mereferensi pengacara jika sewaktu-waktu diperlukan oleh Anda.
Terimakasih
Sedikit koreksi @steemithukum. Pada bagian quote terakhir. Mungkin yang dimaksud adalah anak yang sudah berumur 12 tahun keatas, bisa menentukan sendiri hendak ikut kepada ayah atau ibunya (KHI 105/b) Klu 21 tahun ke atas sudah dewasa dan tidak ada sengketa hak asuh lagi .Terimakasih.
Saudara @khaimi mungkin kurang teliti membawa jawaban kami tentang yang dipersoalkan, tertulis:
Hal ini sesuai bunya pasal 105 Konpilasi Hukum Islam yang anda jadikan referensi:
Pasal 105 KHI lengkapnya berbunyi:
"Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah
atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Jadi penjelasan kami sudah sesuai dengan referensi yang anda maksudkan.
Tapi bagaimana pun, terimakasih atas komentarnya. Salam
Benar bang,, untuk 12 tahun ke atas jika terjadi sengketa maka anak tsb berhak memlihi ayah atau ibu.
Yang saya maksud kalimat 21 tahun. Dalam regulasi yg berlaku di Indonesia, 21 tahun sudah dianggap bukan anak lagi bang, tapi udah masuk kategori dewasa. Kecuali bagi yang berkebutuhan khusus. Mumayyiz itu setahu khaimi adalah 12 tahun keatas. Mohon pencerahan kembali bang. Barakallah
Baca kembali ketentuan tentang KHI, @khaimi, dan bagi seorang pengacara banyak lagi ketentuan yang dia jadikan dasar, agar anak tetap bersama ibunya, misalnya UU Perlindungan anak, The United Nations Convention on the Rights of the Child, dll. Banyak kasus perceraian tidak pernah membiarkan anak 12 tahun diasuh ayahnya, kecuali ibunya bermasalah.
Anak 12 tahun, meskipun ada ketentuan KHI Pasal 105b tetap dia masih anak-anak, yang ayahnya harus membiayainya sampai dia dewasa, meskipun dia diasuh ibunya.
Ini di postingan @steemithukum pada bagian akhir.
Tertulis "sudah berumur 21 tahun" untuk bisa memilih, sedangkan yg saya ketahui dengan dasar KHI 105 (b) juga bahwa bisa memilih sendiri itu adalah "12 tahun ke atas".
Mohon maaf jika tidak berkenan, salam ramadhan, mohon maaf lahir batin. Allahu yubarikuna
Congratulations @steemithukum! You received a personal award!
You can view your badges on your Steem Board and compare to others on the Steem Ranking
Do not miss the last post from @steemitboard:
Vote for @Steemitboard as a witness to get one more award and increased upvotes!