Press Release: WALHI Aceh Tinjau Ulang Pembanguna Jalan dalam Kawasan Hutan

in #steempress5 years ago


Pembangunan Jalan dalam kawasan hutan di Kampung Rerebe,
Kecamatan Tripa Jaya, Kabupaten Gayo Lues harus memiliki izin layak lingkungan
dan izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh menteri lingkungan
hidup dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya. 

Tujuan pembangunan jalan tersebut untuk memajukan pariwisata yang ada dikabupaten Gayo Lues, seharus pemerintah juga pertimbangkan terhadap penerima manfaat dari masyarakat sekitar, masyarakat setempat menolak pembangunan jalan dalam kawasan hutan karena akan berdampak dan terjadi perambahan hutan dikemudian hari. Pemerintah harus memperhatikan penolakan pembangunan jalan sudah dilakukan oleh masyarakat karena penilaian masyarakat terhadap pembangunan jalan tersebut belum dibutuhkan.

Peraturan menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata, namun pemerintah juga tidak bisa mengabaikan peraturan menteri lingkungan hidup karena pembangunan tersebut berada dalam kawasan hutan.

Sebelum memulai kegiatan infrastruktur jalan yang meliputi kegiatan pemeliharaan, pelebaran di dalam rumija, rehabilitasi dan peningkatan, diperlukan koordinasi dengan Balai Kehutanan terkait. Hal tersebut diperlukan konsultasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH)/ atau Ditjen Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan untuk memperoleh peta kawasan hutan yang paling mutakhir.

Perkiraan kawasan hutan yang akan dilalui oleh rencana pembangunan jalan sudah harus diketahui sejak tahap perencanaan teknis awal (Studi Kelayakan). Direktorat Bina Teknik, Ditjen Bina Marga sebagai penanggungjawab penyiapan dokumen lingkungan (AMDAL) perlu Mengajukan Permohonan Telaahan Kawasan Hutan Lindung /Konservasi kepada Instansi Kehutanan (Balai Pemantapan Kawasan Hutan /BPKH) untuk mendapatkan kepastian luas kawasan hutan yang akan terkena rencana jalan. Pengajuan Telaahan Kawasan Hutan ini dapat dilakukan bersamaan dengan proses AMDAL, tapi harus setelah mendapatkan kepastian DED (lengkap dengan titik-titik koordinat trase jalan, lebar rumija, jenis konstruksi yang akan menjadi bagian dari keseluruhan jalan.

maka dari itu Walhi Aceh berharap pembangunan jalan dalam kawasan hutan harus patuhi peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh izin dalam hal pembangunan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan  NOMOR P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. yang penting dari persoalan ini masyarakat mengkhatirkan rusaknya sumber mata air sebagai sumber kehidupan, hitungan cepat kami ada sekitar 800 jiwa yang membutuhkan air saat ini.

Salam Adil dan Lestari

Muhammad Nur



Posted from my blog with SteemPress : http://walhiaceh.or.id/press-release-walhi-aceh-tinjau-ulang-pembanguna-jalan-dalam-kawasan-hutan/