Ambil Kendaraan Secara Paksa, Polres Lhokseumawe Tangkap Debt Colector
Lhokseumawe – Polres Lhokseumawe melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap seorang debt colector asal Sumatera Utara, karena mengambil paksa kendaraan yang tersangkut kredit pada sebuah perusahaan pembiyayaan.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP.Indra T. Herlambang, kepada wartawan, Senin (2/3) mengatakan, bahwa tersangka yang berinisial NP (42) warga Jalan Pendidikan No 140, Desa Mabar Hilir, Kec. Medan Deli Kota Medan, diringkus tidak beberapa lama setelah pelapor membuat laporan.
“Didalam melakukan aksinya, debt colector asal Kota Medan tersebut, tidak sendirian. Akan tetapi masih ada rekannya yang bernisial Ro yang saat ini ditetapkan kedalam Daftar Pencari Orang (DPO),” ungkap Wakapolres Lhokseumawe.
Lanjutnya, tersangka ditangkap karena merampas mobil korban secara paksa di kawasan Gampong Jawa Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Tersangka merupakan dept colector yang bertugas di salah satu leasing bertempat di Kota Medan.
Kronologis kejadiannya, pada 18 Desember 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 Wib, pelapor bersama istri dan ibunya meninggalkan rumah sakit Kesrem Lhokseumawe hendak pulang kerumah.
Pelapor menuju kearah mobil dimaksud dan sudah didalam mobil, tiba-tiba kaca pintu diketuk oleh tersangka. Kemudian tersangka mengatakan kalau mobil itu merupakan mobil hasil curian.
Korban membantahnya, dan menyebutkan kalau mereka (korban) memiliki STNK dan BPKB kendaraan. Setelah terjadi cekcok mulut, lalu tersangka merampas kunci mobil dari korban, lalu pergi kembali ke Medan,jelas Kompol Ahzan.
Sebut Wakapolres, mobil sedan Mitsubishi Galant ST 1998 dengan Nopol BK 168 PI warna hijau, dirampas bukan dari orang yang mengkreditnya langsung, akan tetapi saat itu mobil dipinjam dan digunakan oleh saudaranya.
Karena merasa dirugikan, setelah itu korban langsung ke Polres Lhokseumawe. sehingga personil polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku debt colector tersebut.
Pada kesempatan itu, Wakapolres Lhokseumawe juga mengimbau kepada masyarakat jangan langsung menyerahkan kendaraan apabila ada dept colector yang mengambil secara paksa di tengah jalan, karena itu tidak dibenarkan, apabila pernah mengalaminya maka segera lapor ke Polres terdekat,” ujarnya.
Jelasnya, debt colector baru bisa mengambil kendaraan dari yang mengkreditnya jika sudah ada keputusan dari pengadilan, baik itu jika menunggak ataupun pembiayaan yang tertunggak serta menempuh jalur hukum perdata, terang Kompol Ahzan.
Kepada tersangka, diancam dengan pasal Pidana 368 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Sembilan (9) tahun.
Diterbitkan dari portal media online Zonamedia.co menggunakan SteemPress : https://zonamedia.co/news/ambil-kendaraan-secara-paksa-polres-lhokseumawe-tangkap-debt-colector/