Jangan Paksakan Kehendak, Nanti Gaji Yang Didapat Tidak Halal....!
Assalamu'alaikum wr. wb.
Selamat malam sahabat stemian, semoga malam ini kita sehat selalu agar dapat menunaikan ibadah puasa besoknya.
Beberapa minggu yang lalu saya ikut dalam kompetisi bursa calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simeulue, Aceh periode 2018-2023. Setelah seleksi demi seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) dari 84 peserta yang mendaftar, Alhamdulillah saat ini saya telah lulus sampai 15 besar dan saya mendapatkan peringkat kedua, insya Allah besok pagi saya akan mengikuti tahapan wawancara di Komisi A DPRK Simeulue. Mohon doa dari sahabat stemian semoga saya lulus dalam 5 besar, Amiin.
Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tetang pemilihan umum dan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2016 serta PKPU nomor 7 tahun 2018, bahwa syarat mutlak menjadi calon harus sudah berumur 30 tahun dan tidak terlibat Partai paling kurang 5 tahun.
Saat penyerahan berkas administrasi, saya curiga pada seorang peserta yang saya kenal dekat yang tidak layak menjadi bakal calon karena belum berumur 30 tahun, saya curiga karena dia di bawah leting adik bungsu saya. Ternyata kecurigaan saya benar, peserta ini lahir pada tanggal 18 Juli 1989. Namun untuk meloloskan administrasinya dari Pansel, semua dokumen persyaratan dia rubah menjadi tanggal 18 Juli 1985. Sampai-sampai leges ijazahnya dan tanggal lahirnya di KTP dia ganti.
Saya dan kawan-kawan telah melaporkan ke pihak Pansel, namun Pansel memaksakan untuk diluluskan, maklumlah abang kandungnya merupakan wakil ketua komisi A DRPK Simeulue yang merupakan leading sektor dari Pansel calon anggota KIP Simeulue. Sehingga atas dia lolos hingga 1 besar ini.
Tetapi, yang namanya kecurangan dan permainan pasti tercium oleh pihak manapun termasuk penegak Hukum (polisi), akhirnya yang bersangkutan terpanggil-panggil ke Reskrim Polres Simeulue. Sementara Di sisi lain, pihak yang tidak lolos dalam ujian tulis dan tes wawancara juga merasa kurang senang, sehingga mereka membuat surat somasi keberatan ke pihak pengawas, polisi, Gubernur Aceh dan Ombudsman.
Dari hasil yang saya telusuru, ternyata Pansel dan yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa pihak polisi dan mengenai lanjutan tes terhadap 15 orang yang tersisa terus mengikuti tahapan seleksi sampai 5 peserta yang ditetapkan menjadi anggota KIP Simeulue.
Bayangkan teman-teman, hanya karena memaksakan kehendak akhirnya dia diperiksa polisi dan bisa jadi dia akan jadi tersanka karena memalsukan dokumen negara. Andaikanpun dia lolos, maka gaji yang ia dapatkan apakah halal atau haram? wallahua'lam.
Terimakasih, @kirfan
Semoga kita terhindar dari keadaan seperti itu.