Tahapan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018, Pemerintah Desa Wajib Tahu

in #tatacara7 years ago

DTUpuKsVwAE6ov5.jpgPerlu untuk diketahui bahwa sebelumnya Tahapan pembagian dana desa untuk tahun 2018 hanya 2 (dua) tahap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam Pasal 99 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, disebutkan bahwa :

a. Tahap I, paling cepat bulan maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).

Kemudian tahapan tersebut diubah, berdasarkan arahan Presiden RI agar pelaksanaan dana desa dilakukan dengan skema "PADAT KARYA TUNAI (Chas For Work) dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

Maka Menteri Keuangan RI menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 99 ayat (2) diubah, sehingga tahapan penyaluran dana desa menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu :
a. Tahap I, paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%;
b. Tahap II, paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan juli sebesar 40%; dan
c. Tahap III, paling cepat bulan Juli sebesar 40%.

Selain berubah tahapan penyaluran dana desa, juga adanya perubahan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Pemerintah Desa untuk dapat disalurkan Dana Desa tersebut oleh Bupati/Walikota. Persyaratan tersebut sebagai berikut :

a. Persyaratan sebelum PMK berubah :
Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan :

 1. Tahap I, Peraturan Desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan

  2. Tahap II, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahap I dari Kepala Desa.

b. Persyaratan setelah PMK berubah :
Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan :

 1. Tahap I, Peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa;
  
 2. Tahap II,  laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan

 3. Tahap III, laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.

Menurut hemat saya, setelah adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai tahapan penyaluran dana desa menjadi 3 (tiga) tahap, sangat membantu dan mempermudah Kepala Desa untuk melaksanakan pembangunan di desa. Karena pada Tahap I (setelah PMK berubah), untuk penyaluran dana desa tahap I sangat mudah yaitu dengan cara menyerahkan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati/Walikota.

Berbeda dengan penyaluran dana desa Tahap I (sebelum PMK berubah) yaitu menyerahkan dokumen Peraturan Desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa.

Sedangkan pada PMK perubahan, laporan realisasi sebelumnya diserahkan kepada Bupati/Walikota pada penyaluran dana desa Tahap II. Maka untuk itu, kita berharap Pemerintahan Desa untuk dapat bekerja semaksimal mungkin dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa dan harus benar-benar memahami setiap aturan yang ada. Demikian

Sort:  

Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-telah-salurkan-rp-5755-miliar-dana-desa-atau-sekitar-20-dari-anggaran

Helo @sal.mta.. Selamat gabung di Steemit! Suka melihat anda bergabung.. kami upvote yah.. 😏