Di Aceh, 18 Perkara Di Selesaikan Peradilan Adat

in #tradition7 years ago (edited)

IMG_1514709237892.jpg

By. teukumuttaqien

Di Aceh, sengketa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat tidak hanya dapat di selesaikan di Peradilan Umum dan Mahkamah Syar'iyah tetapi juga di Peradilan Adat.

Kewenangan penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di atur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentant Lembaga Adat dan Peraturan Gubernur Nomor 60 tahun 2013 tentant Peyelesaian Sengketa Adat.

Delapan belas (18) perkara dimaksud antara lain, perselisihan dalam keluarga, pencurian ringan, mesum, dan lain-lain dapat dilihat pada gambat di atas.

Dalam rangka penerapannya yang lebih efektif, kini telah dipasang pamflet 18 perkara yang dapat diselesaikan peradilan adat telah menyebar hampir diseluruh Aceh.

Sort:  

Iya harusnya begitu Pak. 18 perkara ini bagian dari cara menyelesaikan hukum secara kekeluargaan. Tapi sayang juga selama ini, hukum ini belum begitu berperan. Karena selama ini masyarakat sedikit ada masalah langsung melaporkan ke polisi. Menurut penelitian Bpk, Apa permasalahannya sehingga hukum ini belum begitu berperan di masyarakat?

Iyya disitulah masalahnya @benimardiat, seharnya lebih dikuatkan lagi sosialisasi dan polisi juga dapat menolak jika masuk dalam 18 Sengketa itu. Foto diatas justru kersama antTa gampng dan polisi dalam mensosialisasikannya.

Iya seharusnya begitu. Kalau tidak 18 perkara itu tidak jalan. Bisa saja kepercayaan masyarakat terhadap 18 perkara itu masih kurang.