Maksum Tagih Hutang Beli Pesawat Yang diberi Ayahnya Pada Negara (Seulawah RI-001)
“Macam hutang: Oeang Pinjaman Nasional, Jumlah Pinjaman: Empat Ribu Lima Ratus Rupiah, Nama Jang memberikan : Mak Bidin” kalimat tersebut tertulis jelas pada secarik kertas berwarna kuning ukuran sekitar 5 Cm x 10 Cm yang telah dipres saat dipegang oleh Maksum, (61) anak dari Mak Bidin warga Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat. Pada kertas tersebut juga tertulis tepat tinggal, Mak Bidin tepatnya Pasi Panyang, dan tahun penyerahan uang tersebut kepada negara yang tercatat tanggal 25 Agustus 1950 ditandatangani langsung oleh Bupati yang pada masa lalu disebut kewedanaan, namun tidak terteran nama dari Kewedanaan yang menandatangani surat hutang negara itu.
Menurut Maksum, jumlah hutang senilai Empat Ribu Lima Ratus Rupiah yang tertera pada surat itu merupakan pinjaman yang diberikan oleh almarhum ayahnya kepada negara kala itu untuk pembelian pesawat Dacota R1-001 Seulawah.
“Saat itu katanya Sukarno minta tolong kepada masyarakat Aceh agar memberikan sumbangan untuk membeli pesawat. Mendengar informasi itu Ayah saya menjual dua petak tanah yang kalau digabung berukuran 2,5 hektar dengan harga tigaribu rupiah dan juga kerbau sebanyak 15 ekor dengan harga per ekor seratus rupiah kala itu,” kata Maksum, kepada wartawan, Sabtu, (17/3) sambil menunjukan kertas tanda terima yang telah dipres itu.
Menurut Maksum tanah yang dijual oleh ayahnya itu berada di Desa Runding, dan Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan yang kini telah menjadi kawasan kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Dari penjualan tanah dan kerbau tersebut, kata dia, ayah nya berhasil mengumpulkan uang senilai empat ribu lima ratus yang kesemuanya disumbangkan ke Negara meski pasca menjual hartanya itu membuat Mak Bidin tidak lagi memiliki harta.
Berdasarkan cerita Mak Sum, uang pinjaman pembelian pesawat yang dipinjamkan oleh Negara saat itu akan dikembalikan dalam masa empat puluh tahun, sehingga ayahnya pun menyimpan bukti kwitansi atau obligasi tersebut bahkan agar tidak lusu dan robek surat itu di pres dan disimpan pada salah satu kitab.
“Dulu sebelum beliau meninggal kadang-kadang saya sering melihat beliau memperhatikan surat yang dipegang itu. Dan saya tanya beliau bilang itu bukti pinjaman yang diberikan untuk pembelian pesawat Dacota RI-001 Seulawah, dan ayah saya sengaja menyimpannya karena katanya akan diganti dalam masa 40 Tahun,” ungkap Maksum.
Namun kata Maksum, kini sudah lebih dari 40 tahun apa yang dijanjikan Negara pada ayahnya kala itu tidak kunjung dilunasi hingga ayahnya itu meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, kata Maksum, ayahnya yang saat itu memiliki jabatan sebagai Imum Chik (Imam Besar) mesjid di desa Pasi Manyang sekarang Desa Alue Tampak, membuat surat kuasa yang mengalihkan dokumen tersebut kepadanya, karena ayahnya menganggap itu merupakan harta paling berharga yang diwariskan kepada Maksum lantaran Makbidin tidak lagi memiliki harta setelah menjual semua hartanya untuk dipinjamkan kepada Negara.
“Surat kuasa ini diberikan oleh ayah saya ke saya pada tahun 2000, setahun sebelum beliau meninggal. Saat memberikan dokumen ini dilengkapi surat kuasa beliau bilang ke saya Cuma ini yang bisa saya beri untuk mu, dan saat memberikannya ke saya ayah saya tetap yakin uang ini akan dibayar oleh Pemerintah,” ujar Maksum.
Mengingat amanah yang diberikan oleh orang tuanya itu, Maksum pun pada tahun 2007 lalu menjumpai Bupati Aceh Barat yang dipimpin oleh Ramli MS dan juga menjumpai Muhammad Nazar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh namun meski telah menjupai keduanya hingga saat ini tidak ada titik temu.
Maksum berharap agar Pemerintah segera menyelesaikan hutang-piutang tersebut karena menurutnya hutang wajib dibayar, dan ia sebagai ahli waris wajib menagih atau mengingatkan, akan tetapi jika memang tidak ada penyelesaian atas perseolan itu maksum hanya pasrah.
“Ya, kalau harapan saya sih negara membayarnya karena ini adalah hutang. Saya wajib menagih dan mengingatkan, selebihnya kalau nggak dibayar ya saya sudah menyelasaikan kewajiban saya menagihnya,” imbuh Maksum.
sumber :
http://www.ajnn.net/news/maksum-tagih-hutang-beli-pesawat-yang-diberi-ayahnya-pada-negara/index.html
Hi! I am a robot. I just upvoted you! I found similar content that readers might be interested in:
http://www.ajnn.net/news/maksum-tagih-hutang-beli-pesawat-yang-diberi-ayahnya-pada-negara/index.html