Freedom of Expression in Indönesia and Legal Issues for Steemians (Bilingual)
Freedom of speech is freedom which is a human right to speak freely without any restriction. Ramsey Clark, an American lawyer, said, "right is not what someone gives you, but what no one takes from you."
Kebebasan berbicara atau Freedom of speech adalah kebebasan yang merupakan hak asasi manusia untuk berbicara secara bebas tanpa pembatasan apapun. Kata Ramsey Clark, seorang lawyer Amerika, "hak bukanlah apa yang diberikan seseorang kepadamu, melainkan apa yang seorang pun tidak ambil daripadamu".
Ramsey's statement is in line with our human rights. In the Law (Act) RI Number 39 of 1999 on Human Rights, affirmed:
"Human rights are a fundamental right that is inherently human, universal and lasting, therefore should be protected, respected, retained, and should not be ignored, diminished, or deprived by anyone."
Pernyataan Ramsey Itu sejalan dengan Hak asasi manusia menurut hukum kita. Dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan:
“Hak assai manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.”
Therefore, the guarantee of the exercise of freedom of expression is a guarantee of our Law and Constitution.
"(1). Everyone has the right to communicate and obtain the information necessary to develop their personal and social environment.
(2). Everyone shall have the right to seek, obtain, possess, store, process, and convey information by using all available means ".
Oleh karena itu, jaminan terhadap pelaksanaan kebebasan berekpresi ini merupakan jaminan Undang-Undang dan Konstitusi kita.
”(1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia”.
Why is freedom of expression important?/Mengapa kebebasan berekspresi ini penting?
In order for citizens to exercise their rights effectively in all its aspects. For example, in voting or participating in public policy making, if citizens do not have the freedom to obtain information and express their opinions and are unable to express their views freely, of course citizens can not carry it out freely.
Freedom of expression is very important for a steemian so they can create quality content.
Agar warga negara dapat melaksanakan haknya secara efektif dalam segala aspeknya. Misalnya dalam pemungutan suara atau berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan publik, jika warga tidak memiliki kebebasan untuk mendapatkan informasi dan mengeluarkan pendapatnya serta tidak mampu untuk menyatakan pandangannya secara bebas, tentu warga tak bisa melaksanakan gak tersebut secara bebas.
Kebebasan berekspresi sangat penting bagi seorang steemian agar mereka dapat menciptakan konten berkualitas.
Dealing with Posts/Menyiasati Postingan
The rapid innovation and utilization of information and communication technology, for Steemian a favorable thing. But on the other hand the restrictions imposed by the Act such as the Law of ITE (Information and Transactions Elemtronik) sometimes make steemian feel worried that their posts will be caught in the law.
Pesatnya inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, bagi Steemian sebuah hal yang menguntungkan. Tetapi disisi lain pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh Undang-Undang misalnya UU ITE (informasi dan Transaksi Elemtronik) terkadang membuat steemian merasa kawatir kalau postingan mereka akan terjerat hukum.
To get around these two conditions, it is advisable to steemian to be clever in choosing the content posted. Steemian posts should avoid some negative content that is prohibited by law:
First, avoid content violating decency; second, gambling content; third, content containing defamation and / or defamation; fourth, content of blackmail or threats; fifth, content that harms the consumer; and Sixth, content that causes hostility of SARA (Ethnic, Religious, Race and Adat) issues.
Untuk menyiasati dua kondisi ini, disarankan kepada steemian agar pandai-pandailah dalam memilih konten yang diposting. Postingan Steemian harus menghindari beberapa konten negatif yang dilarang Undang-undang:
Pertama, hindari konten melanggar kesusilaan; kedua, konten perjudian; ketiga, konten yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; keempat, konten pemerasan atau pengancaman; kelima, konten yang merugikan konsumen; dan Keenam, konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat).
Closes/Penutup
Keep writing, stay creative, keep being a Creator of Quality Content. Laws are made to make us afraid to write, because freedom of expression It is a human right that is protected by our Constitution, the International Covenants and Conventions.
Tetaplah menulis, tetaplah kreatif, tetaplah menjadi Pencipta Konten Yang berkualitas. Undang-Undang dibuat untuk membuat kita takut menulis, karena kebebasan untuk berekspresi Itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi Konstitusi kita, Undang-Undang dan Konvenan-Konvenan internasional.
Best regard for you all
Jakarta, May 29th, 2018
Setuju banget dg ini. Klop!
Btw, baru ngeh jika ini adalah akun lain, bukan akun @jkfarza. Hehe. Tapi feel seorang Kamal Farza kerasa di sini. I felt it. Sukses selalu, Bang dan @steemithukum!
Akun @steemithukum dimiliki oleh KSI @steemithukum, dikelola bersama oleh beberapa orang yang tergabung dalam sub-komunitas, dan menundukkan diri ke Komunitas Steemit Indonesia. @jkfarza adalah salahsatu dari anggota @steemit hukum.
Terimakasih sudah mampir @alaikaabdullah, sukses senantiasa dan selamat menikmati indahnya ramadan.
Tema hukum sangat penting bagi steemian. Harus banyak artikel spt ini untuk membuat steemian dapat pengetahuan hukum. Saya usulkan @steemithukum dapat memfasilitasi Konsultasi Hukum untuk Steemian sebagai bentuk keperdulian kepada sesama :)
Terimakasih @muf sudah mampir dan memberikan usulan agar dibuka: Konsultasi Hukum untuk Steemian, itu gagasan sangat brillian dan layak kami pertimbangkan. Mengingat yang garap isu ini belum ada, dan ini isu yang penting sekali. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita wujudkan ya. Sukses dan good luck.
Postingan yang penting dan bagus sekali. Saya menjadi mengerti tentang tips yang diberikan ini: hindari konten melanggar kesusilaan; konten perjudian; konten yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; konten pemerasan atau pengancaman; konten yang merugikan konsumen dan konten permusuhan berkenaan dg Isu SARA. Terimakasih sharingnya @stesmithukum
Ya, @syarkia itu ketentuan UU ITE setelah direvisi. Ada tujuh hal yang harus diketahui dari revisi UU ITE tersebut:
Demikian informasinya semoga bermanfaat buat semuanya