You are viewing a single comment's thread from:
RE: Ownership and Disposal of Land Rights
Tapi pakon na yang dabel sertifikat lon deungo2, pue mungken terjadi pak @taslem .?
Tapi pakon na yang dabel sertifikat lon deungo2, pue mungken terjadi pak @taslem .?
Kemungkinan surat dasar pengurusan sertifikat dikeluarkan oleh PPAT yang berbeda. Misal satu dikeluarkan oleh camat dan satu lagi oleh notaris.
Nyan biasa terjadi ateuh tanoh gle tgk.
Karena BPN kurang teliti. Dan setelah Perang dan Tsunami banyak kasus sertifikat ganda, karena banyaknya persil tanah yang ditinggalkan pemilik lama. Kemudian geuchik mengeluarkan Surat Keterangan Tanah atas nama pemilik baru.