Ownership and Disposal of Land Rights

in #indonesia6 years ago

Kepemilikan dan Pelepasan Hak Atas Tanah

IMG_20180529_223335.jpg

Property rights to land have been regulated in Article 20 paragraph 1 Agrarian Basic Law number 5 of 1960. The article states, "Property right is the hereditary right, the strongest and most fulfilled possession on the land, keeping in mind the provisions of article 6". In article it is mentioned properties rather than property that distinguish it from other rights. Property rights are the "strongest and most fulfilled" rights that people can have on the land. The giving of this nature is meaningless, that the right is an absolute, unlimited and inviolable right" as the right of the eigendom (property) in its original sense, such a character will be contrary to the nature of the customary laws and social functions of each of the rights The words "strongest and fullest" intend to distinguish them from the right to use and others, that is to show, that among the rights to the land which a person may possess property is the "est" (meaning: most) strong-est and fulfilled.

Hak milik atas tanah telah diatur dalam pasal 20 ayat 1 Undang Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960. Dalam pasal tersebut tertulis "Hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6". Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik adalah hak yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat" sebagai hak eigendom (milik) menurut pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa diantara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang "ter" (artinya : paling) kuat dan terpenuh.

The hereditary means that the ownership of the land may continue as long as the owner is alive and if the owner dies, his property can be continued by his heir as long as it still qualifies as the subject of property rights. The strongest means that land ownership is stronger when compared to other land rights, has no time limit, is easy to maintain from others, and is not easy to erase. Completed means that the ownership of the land authorizes the widest owner in comparison to other land rights, may become the parent of other land rights, and the use of the land is broader than that of other land rights.

Turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai subject hak milik. Terkuat artinya hak milik atas tanah lebih kuat bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemilikya paling luas bila dibandingkan denagn hak atas tanah yanng lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas dibandingkan atas hak tanah yang lain.

IMG_20180529_223131.jpg

Land of "Indigenous Property" comes from customary land or other lands which have not been converted into one of the land with certain rights (the right to use) and has not been registered or certified to the local Land Office. Areas within the state of Indonesia, ownership of land based on customary property rights is still recognized and to obtain a certificate of property right simply register to the Land Agency by completing certificate of origin of land issued by village and subdistrict officials.

Tanah “Hak Milik Adat” berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atau Hak Guna Usaha) dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Daerah-daerah dalam negara Indonesia, kepemilikan atas tanah berdasarkan hak milik adat masih diakui dan untuk memperoleh sertifikat hak milik cukup mendaftarkan ke Badan Pertanahan dengan melengkapi surat keterangan asal-usul tanah yang dikeluarkan oleh pejabat desa dan kecamatan.

Buying and selling rights to land ownership is recognized by law and is lawful. The Government of Indonesia issued Government Regulation No. 24/1997 on Land Registration or PP No. 24/1997. In Article 37 paragraph 1 it is stipulated that: "The transfer of land rights and property rights to apartment units through the sale, purchase, exchange, grant, entry of company data and other legal transfer of rights, except the transfer of rights through auction can only be registered if proven by deed made by PPAT authorized in accordance with the provisions of applicable laws and regulations". Proof of the transfer of ownership rights must be proven by the Deed of Sale and Purchase issued by the Land Deed Authority (PPAT) hereinafter to be the document of the management of the Certificate of Property in the National Land Agency (BPN).

Membeli dan menjual hak atas kepemilikan tanah diakui oleh undang-undang dan sah menurut hukum. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP No 24 Tahun 1997. Dalam Pasal 37 ayat 1 ditegaskan bahwa: "Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan data perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku". Pembuktian peralihan hak atas kepemilikan harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selanjutnya menjadi dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

IMG_20180529_223055.jpg

Offer of sale on land ownership should be offered in advance to the nearest person. Starting from relatives, neighbors closest to the land location and to the villagers where the land is domiciled. The higher the land price the day makes most people unable to buy, for that reason the owner is allowed to offer to distant people or come from anywhere. Usually, landowners make announcements in the mass media or by sticking to the sale of land ads on land locations as a form of announcement of the sale of the land.

Penawaran penjualan atas kepemilikan tanah seyogyanya ditawarkan terlebih dahulu kepada orang terdekat. Mulai dari sanak famili, tetangga yang paling dekat dengan lokasi lahan dan kepada warga desa tempat domisili tanah tersebut. Harga tanah semakin hari srmakin tinggi membuat sebagian besar warga tidak mampu membeli, dengan alasan tersebut pemilik dibolehkan menawarkan kepada orang jauh atau berasal dari mana saja. Biasanya, pemilik tanah membuat pengumuman di media massa ataupun dengan menempel iklan penjualan tanah pada lokasi tanah sebagai bentuk pengumuman atas penjualan tanah tersebut.

Sort:  

Tapi pakon na yang dabel sertifikat lon deungo2, pue mungken terjadi pak @taslem .?

Kemungkinan surat dasar pengurusan sertifikat dikeluarkan oleh PPAT yang berbeda. Misal satu dikeluarkan oleh camat dan satu lagi oleh notaris.

Nyan biasa terjadi ateuh tanoh gle tgk.
Karena BPN kurang teliti. Dan setelah Perang dan Tsunami banyak kasus sertifikat ganda, karena banyaknya persil tanah yang ditinggalkan pemilik lama. Kemudian geuchik mengeluarkan Surat Keterangan Tanah atas nama pemilik baru.